Sistem Manajemen dengan Serikat Pekerja
Serikat pekerja berusaha berada pada sistem hukum, dan dapat menghubungkan antara ketiga pihak yang berkepentingan, yaitu:
1. Karyawan dengan perwakilannya (serikat pekerja).
2. Manajer (manajemen).
3. Perwakilan pemerintah di legislatif, eksekutif dan yudikatif.