▶Berdasarkan Penamaan
Selain penggolongan obat, obat dapat dibagi menjadi obat bermerk atau Obat nama dagang (Branded Drug) dan Obat generik.
1. Obat Generik
Obat generik adalah obat dengan nama generik, nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia INN (International Non- Propictary) dari WHO (World Health Organization) untuk berkhasiat yang dikandungnya. Nama generik ini ditempatkan sebagai judul dari monografi sediaan-sediaan obat yang yang mengandung nam generik tersebut sebagai zat tunggal. (Misalnya : Amoxicillin, Metformin)2. Obat Nama Dagang ( Branded Drug)
Obat nama dagang adalah nama sediaan obat yanh diberikan oleh pabriknya dan terdaftar di Departmen Kesehatan suatu Negara, disebut juga sebagai merek terdaftar. Dari satu nama generik dapat di produksi berbagai macam sediaan obat dengan nama dagang yang berlainan, misalnya : Pehamoxil (berisi : Amoxicillin) Diafac (berisi : Metformin) dan lain-lain.
Obat pada waktu ditemukan diberi Nama Kimia yang menggambarkan Struktur Molekulnya. Karena itu, Nama kimia obat biasanya amat kompleks sehingga tak mudah diingat orang awam. Untuk kepentingan Penelitian seringkali nama kimia ini di singkat kode tertentu, misalnya PH 131.
Setelah obat itu dinyatakan aman dan bermanfaat melalui uji klinis, barulah obat tersebut didaftarkan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Obat tersebut mendapat nama generik dan nama dagang. Namm dagang ini sering juga di sebut nama paten.
Perushaan obat yang nememukan obat tersebut dapat memasarkannya dengan nama dagang. Nama dagang biasanya di usahakan yang mudah diingat oleh pengguna obat.
Jadi, pada dasarnya obat generik dan obat paten berbeda dalam penamaan, sedangkan pada prinsipnya komposisi obat generik dan obat paten adalah sama.
Disebut obat paten karena pabrik penemu tersebut berhak atas Paten penemuan obat tersebut dalam jangka waktu tertentu. Selama paten tersebut masih berlaku, tidak boleh diproduksi oleh pabrik lain, baik dengan nama dagang dari pabrik peniru ataupun dijual dengan nama generiknya.
Produksi obat generiknya baru dapat dilakukan setelah obat Nama dagang tersebut berakhir masa patennya.
Jika pabrik lain ingin menjual dengan nama generik atau dengan nama dagang dapat dilakukan dengan mengajukan izin lisensi dari pemegang paten. Obat nama dagang yang telah habis masa patennya dapat di produksi dan dijual oleh pabrik laan dengan nama dagang berbeda biasa disebut sebagai metoo product (dibeberapa negara barat disebut branded generik) atau tetap dijual dengan nama generik.▶Berdasarkan Keamanan jika diberikan Selama Masa Kehamilan dan Menyusui
A. Kategori A
Yaitu obat-obatan yang telah banyak digunakan wanita hamil tanpa di sertai kenaikan frekeunsi malfarmasi janin atau pengaruh buruk lainnya. Misalnya : Paracetamol, Penisilin, Eritomisin, Digoselin, Isoniazid, dan Asam Folat. Contoh : Vitamin C, Asam Folat, Vitamin B6, dan Zinc. Kebanyakan golongan obat yang masuk dalam kategori ini adalah golongan vitamin. Meski demikian terdapat Antibiotik yang masuk dalam Kategori A ini.B. Kategori B
Obat-obat yang pengalaman pemakaiannya pada wanita hamil masih terbatas, tetapi tidak terbukti meningkatkan frekeunsi malformasi atau pengaruh buruk lainnya pada janin. Kategori B dibagi berdasarkan temuan-temuan pada studi toksikologi pada hewan, yaitu :1. B1 : dari penelitian pada hewan tidak terbukti meningkatnya kejadian kerusakan janin.
Contoh : Simetidia, Dipiridomol, dan Spektinomesin.2. B2 : data dari penelitian pada hewan belum memadai, tetapi ada petunjuk tidak meningkatnya kejadian kerusakan janin.
Contoh : Titrasiklin, Amfoterisin, Dopamin, Asetikislein, dan Alkaloid Belladona.3. B3 : Penelitian pada hewan menunjukkan peningkatan kejadian kerusakan janin, tetapi belum tentu bermakna pada manusia.
Misalnya : Karbamazepin, Pirimetamin, Griseofulutuin, Trimetoprin, dan Mabendazol.C. Kategori C
Obat-obat yang dapat memberi pengaruh buruk pada janin tanpa disertai melformasi anatomie semata-mata karena efek farmakologinya. Efek bersifat reversibel.
Contohnya: Narkotik, Fenotiazin, Rifampisin, Asprin, AINS, Acetazolamide, Albendazale, Albumin, Allupurinol, Aminophyllin, Atropin, Balcometasone, Baracaroten, Bupiracaine, Calcitiriol, Calcium.D. Kategori D
Obat-obat yang terbukti meningkatkan nya kejaidan malformasi janin pada manusia atau menyebabkan kerusakan janin yang bersifat ireversibel. Obat-obat dalam kategori ini juga mempunyai efek farmakologi yang merugunan terhadap janin.
Contohnya : Androgen, Fenitoin, Pirimidon, Fenoka.