Lepas pasang cadar

166 7 0
                                    

Shalihat? Apakah ada diantara kita yang lepas pasang cadar? Pasti ada.
Lalu bagaimana jika ada yang bertanya, apakah boleh lepas pasang cadar? Bukannya sekali dipakai tidam boleh dilepas lagi?

Nah! Shalihat, bagi yang mempertanyakan pertanyaan seperti yang diatas, ini jawabannya.

***

"Ukhti, bagaimana jika ada seorang wanita yang memakai cadar lalu melepasnya kembali?"

Tidak masalah karena memakai cadar bukanlah sesuatu yang wajib. Sebagaimana islam mengajarkan bahwasanya kita tak perlu menunda sesuatu karena hanya ingin terlihat sempurna sekali. Jika hanya mampu meraih setengahnya maka jangan tinggalkan semuanya.

Maka dari itu jangan membuat bahan gosipan apalagi menghakimi mereka yang melepas pasang cadarnya. Karena memang hal tersebut tidaklah dosa (tidak wajib). Yang dosa adalah saat kamu melepas pasang HIJABmu.

Karena pada dasarnya seorang wanita muslimah diwajibkan mengenakan hijab (menutup aurat) ketika ia sudah baligh.

Jadi, tak perlu mempertanyakan apalagi berprasangka buruk bagi mereka yang melepas pasang cadarnya. Justru yang harua dipertanyakan adalah mereka yang melepas pasang hijabnya.

Namun, jika mereka melepas pasang hijabnya, kita tidak perlu menghakimi mereka, tetapi nasehatilah mereka. Suka tidak suka, terima tidak terima, yang penting kamu sudah melaksanakan tugasmu sebagai seorang saudari muslimah yang baik.

@muslimahkeren

Muslimah kerenTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang