🍃hukum pakai wig

314 18 0
                                    

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah ditanya,

"Apa hukum memakai rambut palsu?"

Beliau menjawab,

Memakai rambut palsu hukumnya haram karena termasuk dalam keumuman larangan menyambung rambut meskipun pemakainya tidak menyambung rambut. Memakai rambut palsu akan menampakkan rambut wanita lebih panjang dari aslinya sehingga diserupakan dengan menyambung rambut.

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta agar rambutnya disambung. Akan tetapi jika wanita tersebut tidak memiliki rambut sama sekali atau wanita tersebut botak, maka diperbolehkan baginya untuk memakai rambut palsu dengan tujuan menutupi aib tersebut. Ini dikarenakan menghilangkan aib hukumnya boleh.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan izin bagi sahabat yang terpotong hidungnya ketika salah satu peperangan untuk menggunakan hidung palsu yang terbuat dari emas.

short advice | for Muslimah✔Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang