Cairan kewanitaan

20 4 0
                                    


Assalamualaikum warrohmatullah hiwabarrokatuh

_____💞💞💞_____

Bismillahirrohmanirrohim

_____💞💞💞_____


#Fiqh_Thaharah (Darah Wanita)

Jenis-Jenis Cairan Kewanitaan, Hukum dan Cara Mensucikannya

💧💧💧💧💧💧💧💧💧💧💧

1. CAIRAN dari SALURAN AIR SENI (selain Air Seni)

🔴Wadi : Yaitu Cairan berupa tetesan yg keluar setelah buang air seni, putih, licin, kental dan keruh.
Hukum Wadhi : Najis, Pakaian yg terkena wadi harus dicuci serta membatalkan wudhu.

2. CAIRAN dari SALURAN JALAN LAHIR
Shufrah (صفرة) & Kudrah (كدرة)

➖Shufrah ialah Cairan kuning warnanya seperti nanah yg keluar dari jalan lahir.

➖Kudrah ialah Cairan keruh kadang bercampur kemerahan atau kecoklatan (disebut flek).

➡Hukum Shufrah & Kudrah keluar ketika masa Haidh maka hukumnya masih dihukumi darah Haidh (Najis) sebelum haidh itu berhenti.

🔴Contoh ilustrasi : Seorang wanita biasa haidh 5 hari. Pada hari 1 dan 2 keluar haidh lalu hari ke 3 keluar Shufrah atau Kudrah. Hari ke 4 dan 5 keluar lagi haidh. Maka hukum cairan yg keluar pd hari ke 3 dihukumi darah haidh karena keluar pada masa haidh.

🔴Contoh ilustrasi lain untuk memahamkan; Seorang wanita biasa Haidh 5 hari. Tanggal 1-5 keluar haidh kemudian suci, lalu pada hari ke 15 keluar shurfah atau kudrah, maka cairan yg keluar pada hari ke 15 tsb dihukumi Suci karena keluar pada masa Suci (diluar masa haidh).

➡Untuk mengetahui berhentinya Haidh bisa diketahui dengan 2 tanda, yaitu :

1⃣. Keringnya/berhentinya darah haidh dengan menempelkan secarik kapas pd kemaluan.

2⃣. Keluarnya cairan putih di ujung masa Haidh (sebagaimana Hadits 'Aisyah Rodhiallaahu 'anhaa..ketika wanita anshar (tidak malu untuk bertanya dengan) membawakan secarik kapas yg berisi Qudrah) maka disebutkan, "Tidak, Kalian belum suci sampai melihat adanya cairan putih di akhir masa Haidh".

➡Hukum Shufrah & Kudrah di Masa Suci hukumnya Suci seperti kentut tetapi membatalkan Wudhu (kecuali pada kasus seseorang yg punya penyakit keluar cairan tsb terus menerus, maka tidak membatalkan wudhu).

🔴Madzi : Cairan yg licin, ringan, bening, mengalir dan tidak memancar keluar ketika tergeraknya syahwat.

➡Hukum Madzi : Najis dan membatalkan (sebagaimana Hadits 'Ali Rodhiallaahu 'anhu yg sering keluar madzi lalu mengutus Miqdad Rodhiallaahu 'anhu karena malu, kemudian Rasulullaah Sholallahu 'alaihi wa Sallam bersabda, "Cucilah kemaluanmu lalu berwudhulah".

🔴Keputihan : Cairan kental normalnya berwarna bening atau putih, licin, elastis, mengalir dan tidak memancar.
Normal : Tidak berbau dan tidak berwarna hanya berupa kelembaban.
Penyakit : Berbau, berwarna kuning, hijau atau abu2.

➡Hukum Keputihan : Suci dan tidak membatalkan Wudhu (menurut pendapat yg paling rajih) dari 2 pendapat :

1. Tidak membatalkan Wudhu karena Cairan alami spt dahak, ingus meski menjijikan tapi tidak najis.

2. Membatalkan wudhu seperti kentut, suci tapi membatalkan wudhu...salah seorang 'ulama yg dulunya berpendapat membatalkan wudhu ialah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullaah, namun setelah membaca Kitab Karangan seorang Doktorah bernama Ruqayyah yg membahas "Kelembaban kemaluan wanita" bahwa keputihan tidak keluar dari saluran najis maka beliau rujuk sehingga akhirnya berpendapat bahwa keputihan tidak membatalkan wudhu.

Story of muslimahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang