Pakaian wanita didepan mahramnya

78 8 0
                                    


Assalamua'alaikum warrohmatullah hiwabarrokatuh

      ______💞💞💞______

Bissmilahirrohmanirrohim

       ______💞💞💞______

PAKAIAN WANITA DIHADAPAN MAHRAMNYA

 
  - Pada dasarnya , mahram bagi wanita yang boleh memandangnya, berduaan dengannya, melakukan safar dengannya adalah setiap orang yang diharamkan menikahinya untuk selamanya dengan sebab-sebab mubah yang menjadiknnya mahram.

Upaya kami " Selamanya " mengeluarkan saudara istri, bibi-nya dari bapak, bibinya dari ibu dan yg semisalnya.
--------🍂
Bolehnya mahram melihat bagian-bagian perhiasan wanita. Karena, keadaan darurat telah mendorong untuk bercampur baur, dimana mahram banyak kluar masuk dan melihatnya disebabkan adanya kekerabatan dan amannya mereka (mahram) dari fitnah.

    Allah memulainya dengan suami, kemudian diiukuti dengan mahram yang lainnya, mereka adalah :

1.​ Bapak dan kakek, baik dari arah Bapak atau Ibu.

2.​ Bapak suami (Mertua).

3.​ Anak-anak mereka dan anak-anak suami, masuk kedalamnya cucu dan seterusnya.

4. ​Saudara secara mutlak, baik saudara kandung, saudara sebapak, saudara seibu, dan seterusnya.
(Saudara tiri tidak termasuk ke dalamnya)

5. ​Anak-anak saudara laki-laki dan saudara perempuab karena mereka sama dengan hukumnya dengan saudara.

6. ​Paman dari bapak / ibu, mereka termasuk mahram walaupun tidak dinyatakan didalam ayat. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa mereka sama hukumnya dengan mahram yang lainnya, dalilnya adalah hadits ' Aisyah : " Bahwasannya Aflah, saudara Abdul Qu'ais yaitu paman sepersusuannya datang meminta izin untul menemuinya setelah diturunkan ayat Hijab. ' Aisyah berkata, 'Aku tidak mengizinkannya.' Ketika Rasullullah datang, aku menceritakan apa yang telah aku lakukan. Ternyata beliau menyuruhku agar menigizinkannya menemuiku. " (HR. Bukhari dan Muslim)

7. ​Mahram karena persusuan pun tidak di ungkapkan didalam ayat, dan para ulama telah sepakat bahwa mereka seperti mahram yang lainnya. Hal ini diperkuat dengan hadits yang terdahulu.

YUK SEBARKAN

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala orang ya g mengerjakannya"(HR MUSLIM no. 1893)

​--------------🍂
*Sumber : Ensiklopedia Fiqih Wanita*
-----------🍂
*An-Nahl ( Amazing Muslim )🐝*

Story of muslimahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang