Mulai Januari 2019, para pelancong yang meninggalkan Jepang harus membayar pajak keberangkatan 1.000 yen setara Rp 129 ribu.
Parlemen, telah mengesahkan undang-undang dan pungutan baru, menciptakan "pajak sayonara" yang dilaksanakan pada 7 Januari 2019.
Wisatawan, baik Jepang maupun asing, diharuskan membayar pajak ketika mereka meninggalkan Jepang dengan pesawat atau kapal, yang secara efektif menambah tarif penerbangan dan harga kapal.
Anak-anak di bawah usia dua tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan mereka akan dibebaskan.
Hasil pajak akan digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan layanan seperti memasang gerbang pengenalan wajah serta memberikan panduan multibahasa di taman nasional dan situs budaya.
Pendapatan juga akan digunakan untuk mempromosikan pariwisata.
Jepang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan kedatangan wisatawan, dengan jumlah yang diperkirakan akan meningkat menjelang Olimpiade Tokyo 2020
Pemerintah berharap untuk meningkatkan pengunjung asing dari 28,69 juta pada 2017 menjadi 40 juta pada 2020, Jiji Press melaporkan.
Parlemen mengesahkan RUU yang membatasi penggunaan pajak keberangkatan untuk proyek-proyek terkait pariwisata, sebagai tanggapan atas kekhawatiran bahwa dana tersebut dapat dialihkan ke tempat lain.
Pajak sayonara adalah pajak permanen pertama yang diadopsi oleh Jepang sejak 1992, lapor Kyodo.
Retribusi keberangkatan telah diperkenalkan di negara-negara seperti Australia dan Korea Selatan.