13.sewa menyewa
FIQIH MUAMALAH - Ijarah (sewa menyewa)
Definisi:الإجارة
Secara etimologi al-ijarah berasal dari kata الأجر yang artinya العِوَض = ganti dan upah, atau al-itsabah (memberi upah). Ijarah juga diartikan بيع المنفعة = menjual manfaat. Jadi, ijarah secara lughawi bisa bermakna ganda, upah dan sewa. Antara sewa dan upah ada perbedaan makna operasional, sewa biasanya digunakan untuk benda, sedangkan upah digunakan untuk tenaga.
Secara terminologi, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Objek dalam akad ijarah adalah manfaat itu sendiri, bukan bendanya.Terminologi Ijarah
Menurut Hanafiyah
عقد يفيد تمليك منفعة معلومة مقصودة من العين المستأجرة بعوض
“Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan disengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan.”
Menurut Malikiyah
تسمية التعاقد على منفعة الآدمي و بعض المنقولان
“Nama bagi akad-akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.”
Menurut Syafi’iyah
عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم
“Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”Dasar Hukum Ijarah
QS. Al-Thalaq (65) ayat 6
فإنْ أرْضَعْنَ لَكُمْ فَأتُوهُنَ أُجُوْرَهُنَ
“Jika mereka telah menyusukan anakmu, maka berilah upah mereka”QS. Al-Qashash (28) ayat 26
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".HR. Ibnu Majah, al-Thabrani dan al-Tirmidzi
أعْطُوا الأجِيْرَ أجْرَهُ قَبْل أن يَجُف عَرَقَهُ
“Berilah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”HR. Bukhari dan Muslim
أن رسول الله ص م إحْتَجَمَ وأعْطَى الحِجامَ أجْرَه
Rasul berbekam dan membayar upah kepada yg membekamnya.Rukun & Syarat الإجارة
1. MU’JIR adalah orang yang memberikan upah, atau orang yang menyewakan sesuatu.
2. MUSTA’JIR adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu, atau orang yang menyewa sesuatu.Disyaratkan kepada mu’jir dan musta’jir :
orang yang baligh, barakal, cakap melakukan tasharruf (mengendalikan harta), saling meridhai. Juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan sehingga dapat mencegah perselisihan.3. Sighat (ijab qabul) antara mu’jir dan musta’jir.
Ujrah(Upah / harga sewa), disyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak.
4. Barang yang disewakan (al-ma'qud ‘alaih), atau sesuatu yang dikerjakan dalam upah-mengupah.Syaratnya Objek akad : dapat dimanfaatkan kegunaannya, dapat diserahkan kepada penyewa berikut kegunaannya, manfaat dari benda yang disewa termasuk perkara mubah dan bukan hal yang diharamkan, benda yang disewakan kekal ‘ain (zat)-nya hingga waktu yang ditentukan dalam akad.
Macam-macam Ijarah
Perspektif objek dalam kontrak sewa (al-ma'qud ‘alaih), ijarah terbagi 3:
IJARAH ‘AIN adalah akad sewa-menyewa atas manfaat yang bersinggungan langsung dengan bendanya, seperti sewa tanah atau rumah 1 juta sebulan untuk tempo setahun.
IJARAH ‘AMAL( إجارة العمل) apa yang dijadikanالمعقود عليهadalah kerja itu sendiri, yaitu upah kepakarannya dalam kerja, seperti dokter, dosen, lawyer, tukangdan lain-lain.
IJARAH MAWSHUFAH FI AL-ZIMMAH / IJARAH AL-ZIMMAH (الإجارة الموصوفة في الذمة) yaitu akad sewa-menyewa dalam bentuk tanggungan, misalnya menyewakan mobil dengan ciri tertentu untuk kepentingan tertentu pula.Dalam konteks modern misalnya tuan A menyewakan rumahnya di lokasi tertentu dengan ukuran tertentu pula kepada B, tapi rumah tersebut akan siap dalam tempo dua bulan lagi. Namun Btelah lebih awal menyewanya untuk tempoh 3 tahun dengan bayaran bulanan 2 juta.Ini Ijarah Fi Al-Zimmah, karenamanfaat yang disewakan menjadi seperti tanggungjawab hutang ke atas A. Pemberi sewa perlu memastikan spesifikasi manfaat sewa rumah itu ditepati apabila sampai tempohnya.
Mayoritas Maliki, Syafi’idan Hanbali, Majlis Syariah AAOIFI berpendapat mubah dengan syarat-syaratnya.Ijarah muntahia bi tamlik (IMBT), disebut juga ijarah wal iqtina’ adalah perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa, biasa dikenal dengan sewa beli.
Bank dapat mempraktekkan akad ijarah ini dengan model leasing.
Kemungkinan resiko yang perlu diantisipasi dalam akad IMBT: Default (nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja), aset ijarah rusak, berhenti kontrak-nasabah tidak mau membeli aset tsb.Sifat dan Hukum Akad Ijarah
Para ulama Fiqh berbeda pendapat tentang sifat akad ijarah, apakah bersifat mengikat kedua belah pihak atau tidak. Ulama Hanafiah berpendirian bahwa akad ijarah bersifat mengikat, tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad, seperti contohnya salah satu pihak wafat atau kehilangan kecakapan bertindak hukum. Apabila salah seorang yang berakad meninggal dunia, akad ijarah batal karena manfaat tidak boleh diwariskan.
Akan tetapi, jumhur ulama mengatakan bahwa akad ijarah itu bersifat mengikat, kecuali ada cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan. Apabila seorang yang berakad meninggal dunia, manfaat dari akad ijarah boleh diwariskan karena termasuk harta dan kematian salah seorang pihak yang berakad tidak membatalkan akad ijarah.
Berakhirnya Ijarah
1. objek hilang atau musnah, seperti rusaknya barang yang disewakan, seperti rumah menjadi runtuh dsb
2. tenggang waktu yang disepakati dalam akad ijarah telah berakhir,
3. menurut ulama Hanafiyah, wafatnya seorang yang berakad.
4. menurut ulama Hanafiyah, apabila ada uzur dari salah satu pihak seperti rumah yang disewakan disita Negara karena terkait utang yang banyak, maka akad ijarah batal. Akan tetapi, menurut jumhur ulama uzur yang boleh membatalkan akad ijarah hanyalah apabila obyeknya cacat atau manfaat yang dituju dalam akad itu hilang, seperti kebakaran dan dilanda banjir.
KAMU SEDANG MEMBACA
ilmu islam
Non-FictionAda tiga ilmu yang setiap orang Islam wajib mempelajarinya yaitu ilmu fikih , ilmu yang menjadikan aqidah atau tauhid Iilmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam akhlak jelek seperti riya,sombong,dengki,hasud,dan berbagai penyakit hati...