🌈ilmu fikih

6 0 0
                                    

10.Haji

Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, berarti merupakan satu ibadah wajib bagi seorang muslim yang mampu. Berbeda dengan umroh, haji sendiri menurut Bahasa, dari kata haji  adalah al-qasdhu, yang artinya menuju sesuatu.

Makna Haji
Maknanya menurut syariat adalah beribadah kepada Allah dengan mengerjakan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan seluruh manasik haji di Mekkah al Mukarramah pada bulan-bulan haji dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan Al Quran dan sunnah Nabi yang sahih.

Hukum Berhaji
Seperti yang disinggung di atas, haji merupakan rukun bagi orang Islam, berarti merupakan ibadah yang sangat diharuskan bagi yang mampu. Hukum syariatnya sendiri banyak terdapat di Al Quran dan hadist sahih. Antara lain, Allah berfirman dalam surah Ali Imran ayat 97,

ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العـالمين

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran, 97)

Selain dalam Al Quran, Rasulullah pun bersabda dalam hadist sahih dari sahabat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, yaitu:

“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim)

Ibadah haji diwajibkan atas orang muslim dengan lima syarat yang tertulis dalam Al Quran juga hadist-hadist Nabi salallahu’alayhi wa sallam.

Lima syaratnya
1. Islam
Syarat pertama orang yang ingin beribadah haji harus beragama Islam, karena ini syariat Islam. Bagi orang non Islam yang beribadah, maka tidak sah dan tidak mendapat pahala apapun, karena ia tidak memiliki tiket utama yaitu Islam.

2. Berakal
Orang yang ingin berhaji wajib berakal, atau sadar, dalam artian tidak gila atau sakit hilang ingatan. Hal ini menjadi syarat banyak ibadah, termasuk solat dan haji.

3. Baligh
Banyak jamaah yang membawa anak kecil terutama warga jazirah arab. Hal ini tentu tidak dilarang, asalkan sang anak tidak membuat kegaduhan atau merepotkan jamaah haji lainnya. Namun, bagi sang anak yang belum baligh, pahala hajinya dihitung sebagai ibadah sunnah. Alhasil ia belum mengantongi ibadah haji yang rukun dalam hidupnya, dan saat baligh nanti sang anak masih harus menunaikan minimal satu kali, jika mampu.

Tanda-tanda baligh bagi anak laki-laki ialah antara lain berubahnya suara, mimpi basah, dan keluarnya rambut di sekitar kemaluannya. Beberapa pertanda itu juga berlaku bagi perempuan, tetapi terdapat tambahan yaitu haid dan nifas khusus perempuan.

4. Memiliki kemampuan perbekalan dan kendaraan
Ibadah ini merupakan ibadah yang cukup berat bagi muslimin yang jauh dari jazirah Arab. Oleh karenanya, Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam memberikan syarat keempat ini, yaitu memiliki kemampuan.

Syarat mampu bagi laki-laki dan perempuan:
– Syarat pertama,
Mampu dari sisi bekal dan kendaraan, atau mampu membayar ongkos menuju baitullah. Lalu memiliki kelebihan nafkah bagi keluarga yang ditinggal dan yang diberi nafkah. Kedua, memiliki kelebihan kebutuhan keluarga berupa tempat tinggal dan pakaian.

– Syarat kedua,
Syarat selanjutnya adalah sehat badannya. Pemerintah Indonesia memiliki aturan ketat terkait kesehatan jamaah , dikarenakan beratnya ibadah ini. Tidak sedikit orang yang ingin berangkat ketika tes kesehatan, tidak memenuhi persyaratan. Ada pula jamaah yang harus dirawat terlebih dahulu, dioperasi terlebih dahulu, dan lainnya.

– Syarat ketiga,
Selanjutnya adalah jalan penuh rasa aman, dan mampu melakukan perjalanan.

– Syarat khusus untuk perempuan.
Ada satu syarat yang harus dipenuhi untuk berangkat ke Baitullah, yaitu wajib ditemani suami atau mahrom, dan tidak berada dalam masa ‘iddah.

5. Merdeka dari perbudakan
Merdeka dari perbudakan berarti bukan merupakan budak belian, yang terjadi pada zaman Rasulullah dan sahabat. Sedangkan di masa sekarang syarat ini sudah sangat jarang yang tidak menyanggupinya.

Dari serangkaian ibadah haji, Anda harus memperhatikan yang mana rukun dan yang mana sunnah . Karena tahapan rukun ini yang menentukan diterima atau tidaknya ibadah haji.

Berikut uraian enam rukun haji:
1. Rukun pertama
Berihram atau berniat untuk memulai haji. Ihram dilakukan di miqat, yaitu tempat khusus yang ditetapkan Rasulullah Salallahu’alayhi wa sallam untuk melafadzkan talbiah haji. Adapun lafadz yang diucapkan ialah sebagai berikut:

“labbaikallahumma hajjan”

Artinya: aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji.

2. Rukun kedua
wukuf atau berdiam diri di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Waktu wukuf ini ialah sejak matahari turun dari waktu dzuhur, hingga terbenamnya matahari. Hal-hal yang dilakukan para jamaah saat thawaf ini ialah mendengarkan khutbah haji, baik yang khutbah besar, ataupun di tendanya masing-masih dengan para Pembina.

3. Rukun ketiga
Thawaf haji, yaitu mengelilingi Kabah sebanyak tujuh putaran. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad, dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dalam prosesnya jamaah disunnahkan berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran terakhir.

4. Rukun keempat
Melakukan sa’i yang dimulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa. Sa’i dilakukan sebanyak tujuh putaran, dari Shafa ke Marwa dihitung satu putaran, balik dari Marwa ke Shafa dihitung satu putaran. Sehingga jika menempuh Shafa-Marwa kembali ke Shafa dihitung jadi 2 kali.

Di Bukit Shafa, jamaah bisa menaiki bukit, lalu menghadap Kabah dan berzikir khusus yang telah ditetapkan Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam.

5. Rukun kelima
Tahallul atau mencukur rambut. Mencukur rambut di sini disunnahkan mencukur keseluruhan rambut, tetapi Panjang atau pendeknya tidak ada ketetapannya. Tahallul ini juga berarti penghalalan, atau batas dimana larangan-larangan haji sudah tidak berlaku lagi, atau selesainya ibadah haji.

6. Rukun keenam
Tertib, sesuai aturan dan runut. Rukun-rukun haji tersebut harus dilakukan, bila ada salah satu atau lebih yang tidak dilaksanakan maka tidak dapat diganti dengan dam ( denda), dan hajinya batal (tdak sah).

Wajib Haji
Wajib haji ini juga harus dilakukan oleh jamaah haji. Namun berbeda dengan rukun haji yang jika tidak dilakukan maka tidak sah, wajib haji ini jika tidak dilakukan maka harus membayar denda agar tetap sah.

Berikut tiga uraian wajib haji:
Ihram di miqot yang sudah ditetapkan Rasulullah salallahu ‘alayhi wa sallam.
Jamaah wajib mabit di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah sampai tarbit fajar shadiq (waktu shubuh).
Mabit atau bermalam di Mina, pada hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Wajib haji keempat, melontar Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah ‘Aqobah. Lalu yang terakhir ialah Thawaf wada’ ketika akan pulang ke negerinya. Bagi wanita haidh boleh tidak melakukan thawaf wada’.

ilmu islamTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang