4-Syarat Sholat

115 11 0
                                    

Bismillahirrahmanirrahim

Syarat Shalat
Syarat Shalat ada delapan. Syarat adalah segala sesuatu yang menentukan ke-sah-an shalat. Sebagaimana rukun. Namun, perbedaannya yaitu syarat adalah segenap sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan shalat, sementara rukun adalah segenap sesuatu yang harus dipenuhi pada saat shalat dilaksanakan. Kedua-duanya, syarat dan rukun, harus terpenuhi demi ke-sah-an shalat. Jika tidak dipenuhi salah satunya atau tidak dipenuhi sebagian dari syarat dan rukun, maka shalat tidak bisa dianggap sah. Karena itu, sah dan tidaknya shalat sangat tergantung pada terpenuhinya syarat dan rukun yang telah ditentukan.

Syarat shalat yang pertama, suci dari kedua hadats, yaitu hadats kecil seperti kecing dan berak, dan hadats besar seperti keluar seperma (mani) akibat bersetubuh suami-istri atau dengan sebab yang lainnya, seperti bermimpi, dll., yang diharuskan mandi junub.

Syarat kedua, suci dari najis dalam pakaian, badan dan tempat seseorang yang melaksanakan shalat. Yang dimaksud dengan najis tersebut adalah najis yang la yu’fa ‘anhu (tidak bisa dimaklumi menurut syariah). 

Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tampat shalatnya terkena najis. Rasulallah saw bersabda: “Cucilah bekas air kencing, karena kebanyakan azab kubur itu karena masalah itu.” (HR. Muslim).

Allah berfirman “Dan pakaianmu, bersihkanlah”. QS Al-Muddatstsir  4

Begitu pula hadits yang menceritakan seorang arab badawi yang kencing di dalam masjid. Rasulullah saw memerintahkan untuk menyiraminya dengan seember air. (HR Bukhari Muslim)

Perlu diketahui bahwa najis ada empat macam. 

👉Pertama, najis yang tidak dapat dimaklumi (ya yu’fa ‘anhu) menurut syariat baik menempel di baju atau di dalam air. Najis jenis ini sudah kita kenal bersama, yaitu najis yang biasa kita fahami, seperti kotoran orang, darah, dll.

👉Kedua, najis yang dapat dimaklumi menurut syariat baik di baju atau pun di pakean. Seperti najis yang tidak bisa dilihat dengan penglihatan yang wajar dan biasa. Artinya dilihat dengan mata telanjang, tanpa menggunakan alat pembesar, seperti Miskroskup, dll.

👉Ketiga, najis yang tidak dapat dimaklumi menurut syariat jika menempel dalam pakean tapi dimaklumi (ma’fu) jika berada di dalam air, seperti darah yang sedikit. Karena darah sedikit dapat dengan mudah dihilangkan dengan air. Dan jika menempel di baju, akan mengerahkan tenaga dengan susah payah menghilangkannya dan akan bisa jadi merusak baju akibat terus terusan dibasuh. Termasuk jenis najis tersebut juga adalah sisa-sisa istinja (bersuci dengan menggunakan batu), maka dimaklumi atau dimaafkan jika masih ada di badan dan pakean, meskipun sisa-sisa tersebut terbasahi oleh keringat dan terbawa mengalir dan mengenai pakean. Tapi sisa-sisa istinja tersebut tidak bisa dimaklumi jika berada di dalam air.

👉Keempat, najis yang dimaklumi jika ada di dalam air, tapi tidak dimaklumi jika menempel di pakean. Jenis najis tersebut seperti bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir, seperti Kutu (Tuma), sehingga jika seseorang dengan sengaja pada saat shalatnya membawa Kutu di dalam pakeannya maka shalatnya batal, alias tidak bisa dianggap sah. Termasuk dalam jenis najis tersebut adalah pantatnya burung yang terdapat najis yang menempel dan burung tersebut jatuh ke dalam air, maka burung tersebut tidak bisa dikatakan menajiskan air. Dengan kata lain airnya masih dianggap suci. Akan tetapi berbeda dengan pantan manusia. Jika seseorang yang pantatnya terkena najis, maka shalatnya tidak sah.



Menurut Imam as-Syihab ar-Ramly bahwa batasan sedikit dan banyaknya najis dapat diketahui menurut pandangan umum (‘urf), yang menyatakan bahwa jika najis tidak susah terdeteksi dan susah dihindarinya maka termasuk najis yang sedikit (qalyl), jika lebih dari itu (baca, mudah terdeteksi, jelas dan mudah untuk dihindarinya) maka termasuk najis yang banyak (katsir). Sebab pada dasarnya najis sedikit yang dapat dimaklumi oleh syariat (ma’fu ‘anhu) adalah karena susah untuk dihindari (ta’adzuri al-ikhtiraz). Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa batasan banyaknya najis adalah batasan dimana seseorang dapat melihatnya dengan jelas tanpa mengangan-angan, memikirkan dan menelitinya.

Belajar, yuk!Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang