Kasus demi kasus perbuatan zina terus terjadi setiap waktu. Viralnya video asusila pasangan pelajar di Banjarmasin hanyalah satu kasus yang mencuat bulan ini. Tak hanya itu, terciduknya banyak pasangan mesum di hotel-hotel di Banjarmasin juga menambah panjang deretan kasus zina yang kian merajalela di banua ini. Liberalisme dan sekulerisme telah mencerabut Islam dari benak umat sedikit demi sedikit.
Komisi IV DPRD Banjarmasin memanggil Dinas Pendidikan, merespons terjadinya kasus asusila yang melibatkan pelajar SMP di Banjarmasin. Dalam pertemuan tersebut ditekankan, Disdik tak boleh tinggal diam. Diberikan masukan, agar Disdik tak cuma fokus pada pendidikan formal, tapi juga akhlak (kalsel.prokal.co, 28/10/2019).
Tak hanya itu, satpol PP Banjarmasin menggelar razia ke sejumlah hotel di Kota Banjarmasin pada Senin (21/10/2019), telah menjaring sebanyak 41 muda-mudi berstatus bukan suami istri tengah ngamar di beberapa hotel di kota Banjarmasin, pasangan tertangkap tersebut diantaranya masih berusia di bawah umur. Selain itu, pihaknya menemukan penghuni kamar hotel kedapatan membawa miras. (banjarmasinpost.co.id, 22/10/2019).
Kebebasan bertingkahlaku, sebagai salah satu bagian dari liberalisme yang dijalankan di negeri ini telah menghasilkan insan yang bebas dari nilai agama dan norma masyarakat. Ditambah serangan media cetak dan elektronik yang sarat dengan konten negatif, seperti kekerasan, pornografi dan pornoaksi. Alhasil, pergaulan bebas hingga perzinaan merebak di masyarakat. Bahkan telah menjangkiti hampir semua lini, baik anak kecil ataupun besar, anak-anak maupun remaja, bahkan yang muda hingga dewasa.
Pacaran dan seks bebas telah menjadi trend kekinian. Namun, di sisi lain, menikah dini seolah tabu di masa kini. Akibatnya, saat hasrat seksual seseorang muncul, mereka memilih menyalurkannya dengan pasangan tak halalnya. Sebab, menikah terlalu berat.
Mereka tak ambil peduli bahwa saat mereka berzina maka dosa besar telah menderanya. Karena selama ini aturan agama tentang perzinaan tak pernah menjadi dasar dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat. Para pezina tak pernah mendapatkan hukuman yang membuat jera pelakunya. Sehingga, banyak orang yang melakukan hal serupa karena berasumsi tak akan merugikan siapa pun jika mereka melakukannya suka sama suka.
Namun, di dalam sistem sekuler kapitalisme liberal ini, justru mendapatkan perlindungan, jika atas dasar hak kebebasan. Penguasa telah abai terhadap penjagaan moral generasi muda.
Padahal jika Islam diterapkan, jelas di dalam aturan Islam bahwa zina adalah perbuatan haram dan berdosa besar. Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan." (TQS. al-Israa’ [17]: 32).
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan Hari Akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (TQS. an-Nur [24]: 2).
Pelaku zina akan mendapat sanksi yang berat. Adapun sanksi di dunia, bagi pelaku zina ghairu muhshan (belum pernah menikah) dijatuhi sanksi jilid (cambuk) 100 kali. Sedangkan pezina muhshan (pernah menikah) akan dikenai sanksi rajam (dilempari batu hingga mati). Berdasarkan hal ini, zina tergolong tindak pidana, dan pelakunya berhak diberikan sanksi oleh negara. Sebab, negara wajib berperan melindungi masyarakat dan individu dari perbuatan maksiat. Sanksi hukuman sesuai syariat akan mencegah orang lain berbuat hal yang serupa dan menebus dosa pelaku dari siksa akhirat.
Nabi Saw bersabda: "Apabila zina dan riba telah nampak (mendominasi) di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan diri mereka dari azab Allah." [HR.Imam al-Thabrani dan al-Hakim].
Saat zina merajalela, itu pertanda bahwa pengabaian hukum syariat Islam benar-benar telah mewujud dalam kehidupan nyata. Dalam Islam, saat masyarakat mulai terpengaruh pemahaman yang tak sesuai dengan Islam, maka negara tegas menindak. Ada peran keluarga juga masyarakat sebagai sosial kontrol, hingga tak mudah orang-orang melakukan maksiat. Perlu terus dikuatkan pemahaman Islam kaffah pada setiap individu masyarakat. Sehingga terwujud kehidupan Islam yang sempurna, jauh dari segala maksiat, termasuk perzinaan.
Sangat sulit untuk menutup mata dan telinga kita, atas kondisi sekarang di mana Islam sebagai agama sempurna dijauhkan dari generasi mudanya. Tapi, anehnya budaya Barat yang merusak malah dibiarkan melenggang. Masuk menjadi gaya hidup yang dianut.
Adapun, dalam sistem Islam pergaulan antar laki-laki dan perempuan akan diatur sedemikian rupa. Islam mengatur interaksi untuk menjaga kehormatan (izzah) dan kesucian hati (iffah). Islam akan mewajibkan negara memberikan hukuman kepada para pelaku yang terbukti merusak tatanan pergaulan dengan berbagai sarana atau media. Dengan langkah tersebut, negara akan dapat menjaga masyarakat dari perbuatan zina.[]
#CintaNabiCintaSyariah
#SelamatkanKeluargaMuslim
#PerubahanHakikiDenganKhilafah
#RasulullahPemimpinKami
#Khilafah_Pelindungku_Perisaiku
#KhilafahAjaranIslam
#IslamSelamatkanNegeri
#KegelapanMenujuCahaya_______
Follow, Like, Share, Comment
Muslimah Banua News
@muslimahbanuanews
@muslimahbanuanews
@muslimahbanuanews
KAMU SEDANG MEMBACA
Kolase
Non-FictionKumpulan kolase tulisan yang pernah dimuat di FP Muslimah Banua News (@muslimahbanuanews) Bagian kedua "Dari Banua untuk Dunia"