*┏━•⊰✿🌿🌻✿⊱﷽⊰✿🌻🌿✿⊱•━┓*
*HUKUM TALAK TIGA*
*DI UCAPKAN SEKALIGUS*بســـمے اللّه الرّحمنـ الرّحـيـمـے
https://chat.whatsapp.com/EuMaN3XXGLJKlrmFtLCH2j
🔗 : *www.konsultasisyariah.com*
🏷️ *Pertanyaan :*
_"Bolehkah seorang suami mentalak istrinya dengan *TALAK TIGA* yang di ucapkan sekaligus?"_
*📨 Jawaban :*
_"Rukanah bin Abdullah mentalak istrinya tiga sekaligus dalam satu waktu. Lalu ia merasa sangat sedih. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya kepadanya : “Bagaimana kamu mentalaknya?” Dia menjawab : “Aku mentalaknya tiga kali” Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bertanya : “Dalam satu waktu?” Dia menjawab : “Ya”_
💬 قَال َ: إِنَّمَا تِلْكَ وَاحِدَةٌ فَأَرْجِعْهَا إِنْ شِئْتَ
💬 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
_“Sesungguhnya yang demikian itu adalah *TALAK SATU*, maka *KEMBALILAH* jika kamu mau.”_
Lalu, dia kembali kepadanya.
💬 Imam Ahmad berkata :
_“Said bin Ibrahim telah meriwayatkan kepada kami, ayahku telah menceritakan kepadaku dari Muhammad bin Ishar, Daud bin Husain menceritakan kepadaku dari Ikrimah -maula (mantan budak) Ibnu Abbas- dia berkata : *“Setiap talak itu harus dalam keadaan suci”*_
📚 (HR. AHMAD)
💬 Imam Ahmad mengatakan :
_“Hadits ini shahih, dan dapat di jadikan hujjah.”_
💬 Imam At-Tirmidzi juga berpendapat demikian.
💬 Abdur Razaq berkata :
_“Ibnu Juraih telah mengabarkan kepadaku, dia berkata : ‘Sebagian Bani Rafi (maula Rasulullah) telah mengabarkan kepadaku dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, dia berkata, ‘Abu Rukanah telah menceraikan istrinya Ummu Rukanah, dan menikah dengan perempuan dari Madinah.”_
Lalu, ia (istri baru Abu Rukanah) mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan berkata :
_"Dia tidaklah cukup bagiku seperti halnya sehelai rambut yang ku ambil dari kepalanya. Oleh karena itu, pisahkan aku dengannya."_
Maka, Rasulullah memanggil Abu Rukanah dan istrinya, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata :
_"Tahukah kamu bahwa si fulan dari Abdi Yazid seperti ini dan itu?"_
Mereka menjawab :
_"Benar, wahai Rasulullah."_
Lalu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda kepada Abdi Yazid :
_"Ceraikan dia."_
Maka ia pun menceraikannya.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata lagi :
_"Rujuklah istrimu atau Rukanah."_
Dia menjawab :
_"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah *mentalaknya dengan talak tiga*."_
💬 قَال َ: قَدْ عَلِمْتُ، رَاجِعْهَا، وَتَلاَ: يَآ أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
💬 Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab :
_"Ya, aku tahu itu. *Kembalilah kepadanya*."_
Lalu beliau (Rasulullah) membacakan ayat : *"Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."*
Abu Daud meriwayatkan dengan jalan lain dari Ahmad bin Shalih, Abdur Razaq telah menceritakan kepadanya. Sanad ini tidak melalui Ibnu Ishaq yang di khawatirkan sebagai perawi mudallis.
🌿 Beberapa hadits shahih menyatakan bahwa di zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, *TALAK TIGA DALAM SATU WAKTU DI ANGGAP SEBAGAI TALAK SATU.* Begitu juga pada masa Abu Bakar dan Umar bin Khattab.
🌿 Adapun pendapat Umar yang mengesahkan *talak tiga dalam satu waktu* adalah sebagai *hukuman* dan *pelajaran* agar talak tiga dalam satu waktu tidak di lakukan oleh orang banyak. Ini juga merupakan *ijtihad pribadi* beliau, yang bertujuan demi *kemaslahatan bersama*.
🌿 Adapun hukum sebenarnya adalah sebagaimana yang di fatwakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah di tanya tentang seorang laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak tiga sekaligus.
فَقَامَ غَضْبَانَ، ثُمَّ قَالَ: أَيَلْعَبُ بِكِتَابِ اللهِ وَأَنَا بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ؟ حَتَّى قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَلاَ أَقْتُلُهُ؟
_“Maka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berdiri dalam keadaan marah, lalu beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, ‘Apakah dia hendak mempermainkan Kitab Allah (Al-Quran), sedangkan aku masih berada di tengah-tengah kalian?’ Sampai-sampai ada seorang laki-laki yang berdiri, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya?”_
📚 (HR. AN-NASA'I)
📎 Sumber : Fatawa Rasulullah : Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syekh Qasim Ar-Rifa’i, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008. (Dengan penataan bahasa oleh *www.konsultasisyariah.com*)
┗━━━*⊰✿🌿🌻🌿🌻🌿✿⊱•*━━━┛
KAMU SEDANG MEMBACA
Kajian Islam
SpiritualMari Berbagi Ilmu belajar bersama-sama semoga bermanfaat untukmu ukhty dan akhi #Jazaakallah khairan #senyum