*┏━•⊰✿🌿🌻✿⊱﷽⊰✿🌻🌿✿⊱•━┓*
*HUKUM MEMAINKAN KEMALUAN*
*SENDIRI*بســـمے اللّه الرّحمنـ الرّحـيـمے
https://chat.whatsapp.com/EuMaN3XXGLJKlrmFtLCH2j
👤 : *Ustadz Ammi Nur Baits hafidzhahullah*
📎 : *www.konsultasisyariah.com**SUKA MEMAINKAN KEMALUAN SENDIRI*
🏷️ *Pertanyaan :*
_"Apakah hukum memainkan kemaluan dengan tangan sendiri?"_
Dari : Fatur
📨 *Jawaban :*
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Di antara kesimpulan yang sering kami tegaskan, *ONANI HUKUMNYA HARAM* . Baik sampai keluar mani maupun tidak sampai keluar mani. Selama ada usaha untuk melakukan orgasme di luar jalan yang di izinkan syariat, statusnya *TERLARANG*.
📖 Allah berfirman :
*وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ*
_"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, *kecuali terhadap isteri-isteri mereka* atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa."_ *(QS. Al-Mukminun : 5-6)*
🌿 Allah menyebutkan beberapa sifat orang yang beriman. Di antaranya adalah *menjaga kemaluan* , dan tidak menyalurkan syahwatnya kecuali kepada *istri* atau budaknya.
Jika di salurkan pada hal yang *halal*, mereka dalam hal ini *tiada tercela*. Jika itu di salurkan pada hal yang *tidak halal*, maka termasuk *perbuatan tercela*.
Kemudian, *jika ada perbuatan yang status hukumnya terlarang, maka syariat menutup rapat setiap celah yang mengantarkan kepada perbuatan haram itu.*
Ketika syariat mengharamkan zina, syariat juga melarang semua sebab yang bisa mengantarkan terjadinya zina. Ketika syariat mengharamkan khamr, syariat juga melarang semua aktivitas yang membantu pelanggaran minum khamr.
Dalam kajian *Ushul Fiqh*, semacam ini di istilahkan dengan *Saddud Dzara’i* , menutup segala peluang yang bisa mengantarkan terjadinya sesuatu yang dilarang.
⚠️ Karena alasan ini, bermain kemaluan hingga menaikkan syahwat, meskipun tidak ada niat untuk onani, hukumnya *TERLARANG*.
💬 Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah di lontarkan pertanyaan yang sama, jawaban tim fatwa :
*وأما العبث بالذكر حتى الإنزال دون قصد.. فإن كان مراد السائل فعل ذلك على سبيل التشهي ولكن دون قصد الإنزال فهذا أيضا لا يجوز*
_“Bermain kemaluan hingga keluar mani tanpa maksud onani, jika maksud penanya dia melakukan itu untuk membangkitkan syahwat, namun tidak ada niat untuk onani, semacam ini juga *tidak boleh dilakukan* .”_
📚 *Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 110164*
Allahu a’lam.
┗━━━*⊰✿🌿🌻🌿🌻🌿✿⊱•*━━━┛
KAMU SEDANG MEMBACA
Kajian Islam
SpiritualMari Berbagi Ilmu belajar bersama-sama semoga bermanfaat untukmu ukhty dan akhi #Jazaakallah khairan #senyum