Macam-macam Zina

3 0 0
                                    

Pengertian Zina, Macam-Macam Zina, Hukum Zina Serta Dampak Akibat Perbuatan Zina Terlengkap

Pengertian Zina, Macam-Macam Zina dan Contohnya, Hukum Zina, Hukuman Bagi Pelaku Zina Serta Dampak Akibat Perbuatan Zina Terlengkap  – Zina adalah melakukan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya suatu ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama tanpa adanya paksaan dan dilakukan secara sadar. Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh suatu hubungan pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina tidak hanya melakukan persetubuhan namun juga segala aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia. Dalam QS. Al-Isra’: 32, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: ” Dan janganlah kamu mendekati (zina); sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji Dan suatu jalan yang buruk”.

Yang dimaksud dengan perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah melakukan perbuatan yang dapat mengundang syahwat lawan jenis yang bukan muhrim seperti berpacaran, menonton video porno, melihat anggota badan lawan jenis dengan penuh nafsu, berpakaian tidak menutupi aurat dan lain sebagainya.

Menurut Imam Ghazali, Zina adalah perbuatan keji (dosa besar) yang tampak, sedangkan zina tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat. Rasulullah Saw bersabda : “Kedua mata itu (bisa) melakukan zina, Kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, Kedua kaki itu (bisa) melakukan zina, Dan Kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh kemaluan”. (H.R. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu hurairah).

Dalam agama islam, pelaku perzinahan dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pezina muhsan dan ghairu muhsan. Pezina muhshan adalah pezina yang telah memiliki pasangan sah atau sudah menikah. Penzina ghayru muhshan adalah pezina yang belum pernah menikah atau tidak memiliki pasangan yang sah.

Macam-Macam Zina
A.Zina Al-Laman
Zina Al-Laman adalah zina yang umumnya dilakukan dengan mengunakan panca indera, seperti:

•Zina mata (ain) adalah zina ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang.
•Zina hati (qalbi) adalah zina ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
•Zina ucapan (lisan) adalah zina ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
•Zina tangan (yadin) adalah zina ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.
•Zina luar adalah zina yang diperbuat antar lawan jenis yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin.

B.Zina Muhsan
Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang telah menikah atau telah memiliki suami atau istri.

C.Zina Gairu Muhsan
Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Hukum Zina
Dalam islam, perbuatan zina sangatlah diharamkan dan termasuk dalam dosa besar. Dalam QS. Al-Furqan:68-69, Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا

Artinya:”Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)(68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)”

Istiqomah Until Jannah [2]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang