ORANG YANG HALAL DARAHNYA
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بإِحْدَى ثَلاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِيْ، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّاركُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ للجمَاعَةِ) رَوَاهُ اْلبُخَارِي وَمُسْلِمٌ
Terjemahan Hadits
Dari Ibnu Mas'ud r.a., ia berkata : Rosulullah SAW, bersabda : "dara orang islam itu tidak halal (tidak boleh ditumpahkan), kecuali disebabkan salah satu dari 3 perkara :
1. Janda atau duda yang berbuat zina
2. Orang yang membunuh orang
3. Orang yang meninggalkan agamanyadan memisahkan diri dari jama'ah orang islam (murtad)
(diriwayatkan oleh Imam Bukhori Muslim)
Kesimpulan Hadits
1. Orang islam itu mulia, terhormat dan darahnya tidak boleh ditumbuhpahkan, selama tidak melakukan pembunuhan, perzinaan atau murtad.
2. Anjuran menjunjung tinggi kehormatan orang islam.
3. Keharusan menjauhi perbuatan zina, pembunuhan dan kekafiran, karena ketiganya merupakan perbuatan dosa besar dan sangat berbahaya dan mengancam terhadap kehidupan individu dan masyarakat.
4. Anjuran tetap bersama kelompok orang-orang islam, dan tidak menghindari atau memisahkan diri dari mereka.
Perawi Hadits
Lihat riwayat Abdullah bin Mas'ud pada Hadits 4
KAMU SEDANG MEMBACA
Arba'in Nawawiyyah (Terjemah dan Syarah kitab)
Nonfiksiخير الناس أنفعهم للناس Dari hadist tersebut saya berinisiatif untuk mempublish salah satu kitab karangan dari imam nawawi yang sangat terkenal. Disini saya juga masih belajar dan ilmu saya masih sangat rendah, tapi membagikan ilmu tidak ada salahny...