°°°
Dokter Joseph Bramantyo, seorang ahli bedah toraks dan kardiovoskular. Kiprahnya dimulai sebagai dokter yang punya tanggung jawab untuk operasi di bagian jantung dan juga melakukan transplantasi. Di masa kejayaan rumah sakit Medika Utama, ia adalah dokter yang paling direkomendasikan banyak orang untuk masalah toraks dan kardiovoskular tentunya. Namun, kejayaan rumah sakit Medika Utama berakhir setelah mengalami pailit dan pada akhirnya berhenti beroperasi selama sekian tahun lamanya.
Kejahatan memang tak selalu berawal dari niat, tetapi karena ada peluang dan kesempatan. Mungkin itu yang terjadi pada dr. Joseph. Dalam teori yang kriminologi menurut Cesare Lombroso seorang dapat menjadi penjahat bukan dari lahir saja (born criminal), mereka dapat menjadi penjahat juga karena perubahan dalam otak yang mengganggu kemampuan membedakan benar dan salah.
Seorang yang mengalami gangguan mental seperti depresi bisa saja melakukan kejahatan. Hal ini jugalah yang dilakukan dr. Joseph ketika terpaksa kehilangan pekerjaan besarnya setelah rumah sakit Medika Utama ditutup. Ia tak lagi mendapat gaji dan pendapatan yang tinggi sementara kebutuhan hidupnya butuh lebih dari harga emas paling sedikit sekalipun. Ia mengalami depresi berkepanjangan dan saat itu terbisik hasutan yang mendorong dirinya menjadi pembunuh berantai.
Sebagai ahli dalam transplantasi, dr. Joseph membuat kebiadaban dengan cangkok jantung dan segala transplantasi ilegal yang tidak seizin aturan dari menteri kesehatan di negeri ini. Ia melakukan tindak kriminal menculik, membunuh, bahkan menjual organ tubuh manusia untuk ditransplantasikan kepada mereka yang ingin mendapat cara instan agar organ dalamnya berfungsi kembali.
Kini di hadapan meja hijau ia bertanggungjawabkan apa saja dosa-dosa yang telah ia berbuat kepada orang lain. Di hadapan hakim, saksi, dan jaksa penuntut umum ia diberi tuntutan untuk deraaan yang harus diterima atas kekejiannya.
"Saudara Joseph Bramantyo telah melakukan beberapa delik yang bisa menjeratnya ke dalam pemidanaan diantaranya, saudara telah melakukan penculikan, pembunuhan, kejahatan human trafficking, dan anda juga memperdagangkan organ tubuh manusia serta melakukan transplantasi di luar legalitas anda sebagai dokter toraks yang seharusnya mengikuti prosedur dari aturan menteri kesehatan."
"Dengan ini saudara sudah dikenakan dalam beberapa pasal KUHP dan undang-undang di luar KUHP, di antaranya pasal 204 KUHP yang menyebutkan "Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-
bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".""Juga dapat dikenai pasal 328, pasal 340 juncto pasal 338 KUHP yang menyebutkan tentang penculikan anak, pembunuhan dan pembunuhan berencana."
"Dikenakan juga pelanggaran atas 85 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang perlindungan Anak, bahwa Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
(lima belas tahun) dan/atau denda paling banyak Rp. 300,000,000 (tiga ratus juta rupiah). Pasal 85 ayat (2): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200,000,000 (dua
ratus juta rupiah."
KAMU SEDANG MEMBACA
[H] Terbengkalai
Fiksi PenggemarSebuah taman hiburan yang ramai dikunjungi dan jaya di masanya kini terbengkalai. Para kreator video horror bermaksud untuk melakukan ekpedisi demi konten videonya di internet, namun yang terjadi salah seorang dari mereka tak sengaja memanggil arwah...