Keempat

63.1K 593 9
                                    

PERJANJIAN

a. Pihak pertama adalah Tuan Gabriel Dhrta
b. Pihak kedua adalah Nona Gohanny Birtha

Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Pihak Pertama dengan ini menyatakan bahwa menerima Pihak Kedua sebagai karyawan, dan Pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama .

2. Apabila pihak kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak pertama sebesar 1 milyar rupiah, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena Pihak pertama yg mengakhiri.

3. Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan yg telah ditetapkan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib yg Pihak pertama telah buat.

4. Pihak kedua merupakan karyawan  pribadi bagi Pihak pertama. Pihak kedua tidak boleh membocorkan kehidupan Pribadi Pihak pertama begitupun sebaliknya Pihak pertama tidak boleh membocorkan kehidupan Pibadi Pihak kedua jika terjadi itu atas pencemaran Nama baik dan akan  dikenai  sanksi  dan denda 3 milyar rupiah.

5. Pihak kedua harus menuruti aturan Pihak pertama. Aturan  yg dimaksud ialah :
     a. Setiap tiga kali seminggu Pihak kedua  wajib mengunjungi Pihak pertama di kediamannya/ Villa yang hanya di ketahui oleh Pihak terkait.
     b. Selama masih terikat kontrak Pihak kedua harus siap melayani apapun jenis Perintah pihak pertama dan tidak ada penolakan.
     c. Tidak ada kekerasan dalam kontrak ini, jika salah satu Pihak melakukan kekerasan maka Pihak yg menjadi korban boleh melapor polisi dan disertai bukti.
     d. Lama kontrak ditentukan Pihak pertama.
     e. Jika terjadi suatu kecelakaan pada Pihak kedua Pihak pertama akan bertanggung jawab.
     f. Dan dalam keadaan tertentu Pihak kedua boleh menolak tapi hanya  2 kali penolakan jika itu lebih maka hukuman akan ditentukan Pihak pertama.
    g.  Pihak pertama akan memberikan biaya bulanan kepada Pihak kedua dengan syarat Pihak kedua akan tinggal 24 jam di kediamannya dan itu wajib.

Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi perjanjian, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perjanjian.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku. 

.........

Hanny masih tertunduk di meja kerjanya Setelah membaca isi surat Perjanjian gila itu. Dia harus menenangkan diri sebelum pertemuan dengan pemilik perusahaannya saat ini.

Tinggg.... nong..

Terdengar suara bel dari speaker ruangannya yg terhubung dengan meja sekretaris di luar.

"Miss. Han, sebentar lagi waktu pertemuan Miss. Han dengan pemilik perusahaan akan segera dilaksanakan untuk itu mohon bersiap. Terimakasih " . Tidak salah Hanny mengangkat ia menjadi sekretarisnya suaranya yg lembut nan halus membuat setiap orang yg mendengarnya terhanyut.

Dengan langkah lesu Hanny berjalan ke toilet di ruangannya dan membasuh wajahnya agar tidak kentara dirinya sedang tidak bersemangat. Dengan memoles sedikit bedak ke wajahnya.

Sweet MouthTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang