Apa kriteria "judi"?

1.5K 49 0
                                    


جـ : هو المخاطرة بالمال : هذا يدفع وهذا يدفع، ولا هل يحصل أم لا

J : "Ukurannya ialah sebuah transaksi yang sifatnya spekulasi (untung-untungan). Ini menyerahkan harta (baik uang atau pun barang) yang ini menyerahkan harta. Dan tidak diketahui siapa yang akan dapat."

Keterangan Penerjemah :

Dan hendaknya seorang muslim berhati-hati dari "Perjudian Modern". Karena judi di zaman sekarang tidak mesti berhadapan orang dengan orang. Bahkan orang dengan mesin pun bisa terjadi yang namanya perjudian. Seperti sejumlah permainan yang ada di pusat-pusat perbelanjaan (Seperti Ti**ne, dan yang semisal) juga mengandung unsur judi yang sangat terlihat.

Contohnya permainan "mengambil boneka", dia membayar sejumlah uang untuk dapat kesempatan mengambil boneka. Jika berhasil maka dia dapat boneka yang berharga lebih mahal dari jumlah yang dia bayarkan, tapi jika gagal ya dia tidak mendapat apa-apa selain kerugian.

Atau yang memasyarakat di sebagian bazar, yaitu permainan lempar gelang, catur tiga langkah Skak Mat, dan lain-lain banyak jenisnya. Allah mengingatkan tentang haramnya judi dalam ayat-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. al-Maa'idah : 90)

wallahualam bishowab

MOTIVASI HIJRAH MUSLIMAH Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang