AURAT SESAMA WANITA

509 19 0
                                    

Banyak saudari-saudari kita wanita muslimah yang kurang perhatian tentang masalah batasan aurat terhadap sesama wanita, bahkan terkesan ada yang menyepelekan permasalahan ini, padahal masalah ini adalah masalah yang sangat penting untuk di ketahui kemudian diamalkan.
Di dalam sebuah hadits, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam memperingatkan dengan keras tentang larangan seorang wanita melihat aurat wanita yang lain

Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda: ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita yang lain...” (HR. Muslim 794)

Imam Nawawi menegaskan : “Hadits ini menunjukkan  tentang haramnya seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan seorang wanita melihat aurat wanita lain, dan masalah ini adalah masalah yang tidak terdapat perselisihan di dalamnya. Demikian pula seorang laki-laki melihat aurat wanita dan seorang wanita melihat aurat laki-laki, maka hal ini di haramkan berdasarkan kesepakatan para ulama. (Syarh Muslim 4/30 As-Syamilah)

Lalu, apakah batasan aurat wanita di depan wanita yang lain?

Syaikhul Al-bani mengatakan: “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah, maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan.Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan tersebut untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya. Dalilnya adalah firman Allah yang tegas: -lalu beliau membawakan QS An nur : 31.”

(Talkhish Ahkam Janaiz hal 30 As-Syamilah) .

✍ @ittiba.salafi

MOTIVASI HIJRAH MUSLIMAH Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang