Kedua

2 2 0
                                    

tidak perlu Undang-undang untuk melindungi nama baik. apalgi atas kebijakan kepemimpinan. dalam hal ini, kritik dan hinaan berjalan beriringan. dimana ada kritikan biasanya kalau tidak di gubris oleh yang dikritik, maka akan diiringi dengan hinaan.

tidak perlu Undang-undang untuk melindungi nama baik.
buktikan saja, jika memang kita berpolitik tidak seperti itu, tidak seperti yang mereka katakan.

dan membuktikan itu, tidak butuh Undang-undang. tapi butuh kebijakan yang dipercayai Bawahan, dalam kasus kali ini adalah Rakyat.

Pemimpin anti kritik adalah Pemimpin yang tidak akan pernah memajukan. apalagi yang diusahakan adalah melindungi nama baik.

12 Agustus 2015

Sebuah Tulisan : UNSPOKENTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang