Dee Lestari: Memahami Profesi Penulis

167 1 0
                                    

Memahami Profesi Penulis

Dee Lestari  10.09.2017  Blog, On Writing 2

Setelah bergulirnya isu pajak royalti penulis tempo hari, gelombang respons bermunculan. Tentunya ini baik. Akhirnya, kita punya momentum untuk berdiskusi tentang pajak yang cakupan bahasannya bahkan bukan cuma penulis, tapi juga pajak buku, dan pajak pekerja kreatif lainnya. Dari gelombang itu, ada dua respons yang saya garisbawahi dan ingin saya tanggapi balik secara khusus:

Penulis minta diistimewakan dan dikecualikan dari pajak (termasuk dari pajak penghasilan berjenjang). Setidaknya dari apa yang saya tulis di sini, permintaan ke arah sana sama sekali tidak ada. Saya paham pajak penghasilan berjenjang berlaku bagi semua wajib pajak. Saya yakin para penulis pun tidak bermaksud untuk tahu-tahu hidup bebas dari kewajiban pajak. Pajak adalah kontribusi kita kepada negara dan untuk kebaikan bersama.

Penulis salah persepsi menganggap mereka dipajak dua kali karena sebenarnya bukti potong dari pajak royalti dapat dikreditkan sebagai pengurang pajak. Itu jugalah argumen yang paling sering saya dengar untuk membuktikan bahwa pajak royalti sebetulnya tidak merugikan penulis, dan ketidakfinalan pajak royalti merupakan keuntungan. Saya paham kami tidak dikenakan pajak dua kali secara harfiah, hanya "rasanya" saja. Lantas, kenapa bisa muncul rasa seperti itu? Akan saya jelaskan lagi di bawah ini.

"Rasa" yang pertama terjadi ketika royalti kami sudah dipotong langsung oleh penerbit sebesar 15%. "Rasa" yang kedua adalah, ketika sebelum tahun 2017, pendapatan bruto dari royalti kami yang masuk ke pendapatan tahunan seratus persen dihitung sebagai pendapatan kena pajak, TANPA bisa memanfaatkan pilihan pembukuan/NPPN. Berbeda dengan profesi lain yang punya hitungan NPPN, sebelum tahun 2017 kami tidak punya pilihan itu. Akibatnya, meski pajak royalti tidak bersifat final dan bisa dijadikan kredit pajak, jumlah kredit pajaknya tidak selalu signifikan untuk mengurangi beban pajak kami karena terkait volume penjualan buku yang bisa jadi sangat besar. Itulah yang menjadi protes pertama saya. Mengapa penulis tidak punya pilihan menggunakan NPPN untuk profesinya?

Sebagaimana yang sudah saya ceritakan di tulisan saya sebelumnya, akhirnya pada tahun 2017 ini kami punya kesempatan menggunakan NPPN sebesar 50%. Namun, penolakan dari beberapa KPP terhadap sebagian penulis atas penggunaan NPPN-nya serta ketidakselarasan antara sifat profesi kami dan perlakuan pajaknya, menggulirkan beberapa kritik dan protes dari para penulis. Termasuk saya.

Dengan dikeluarkannya penegasan dari Dirjen Pajak per tanggal 8 September kemarin, maka jelaslah sudah bahwa penulis dapat menggunakan NPPN bagi pendapatan royaltinya. Saya menyambut baik kejelasan ini. Dengan demikian, penulis tidak harus berdebat lagi dengan KPP setempat soal pemakaian NPPN.

Lewat tulisan ini, saya juga ingin mengusulkan masa transisi dua tahun pajak agar penulis yang belum sempat memasukkan pemberitahuan pemakaian NPPN masih dapat menggunakannya berhubung sosialisasi aturan baru itu belum maksimal dilakukan.

Sekarang, apakah masih ada masalah yang tersisa? Kalau ternyata masih ada yang harus diperjuangkan penulis, ke arah mana perjuangan itu? Tere Liye dengan gamblang mengungkapkan tuntutannya yakni pajak royalti 1% dan final. Asosiasi penulis Satupena juga telah menyuarakan resmi permintaan kepada pemerintah untuk meringankan pajak penulis. Pertanyaannya, keringanan dalam bentuk seperti apa? Apakah supaya pajak royalti dibuat final? Apakah PPh 23 diturunkan besarannya? Jika ya, mau sebesar apa? Mari kita kenali lebih jauh sifat profesi penulis, pola pendapatannya, dan potensi perlakuan pajaknya.

Royalti penulis selama ini bersanding dengan royalti penemu. Itulah mengapa ada argumen bahwa royalti penulis pada dasarnya "know-how income" alias pasif. Namun, nature profesi penulis tidak seperti itu. Kami tidak mendapat uang dari menjual hak paten, melainkan dari porsi 10-15% dari harga banderol buku yang berhasil terjual, yang kemudian disebut "royalti". Agar pendapatan itu terasa, tentu kami dituntut untuk produktif menelurkan karya dan berkewajiban kepada penerbit untuk melakukan serangkaian promo agar kedua pihak  sama-sama untung.

Jadi, terlepas dari istilah "royalti" yang dipakai, dinamika antara penulis dan penerbit lebih seperti mitra bisnis. Keduanya adalah pelaku aktif. Dalam persepsi ini, penulis menjadi seorang entrepreneur. Pengusaha konten. Contoh di Inggris dan AS, profesi penulis dimasukkan ke kategori pekerjaan bebas dengan mensyaratkan keterlibatan aktifnya di industri perbukuan. Misal, kalau saya cuma nulis satu buku, tidak pernah merevisinya, tidak aktif mempromosikannya, dan saya punya pekerjaan utama selain menulis, maka pajak akan melihat penghasilan royalti saya sebagai penghasilan sampingan pasif, bukan penghasilan pekerjaan bebas.

Lantas, apakah mengecilkan besaran pajak royalti menjadi solusi yang paling strategis? Belum tentu. Sekilas terdengar menguntungkan, tapi turunnya pajak royalti punya implikasi terhadap pengurangan kredit pajak dan akhirnya malah memperbesar pajak yang masih harus ditanggung dalam pajak penghasilan tahunan penulis.

Kemudian, soal norma. Penulis berada dalam satu kategori bersama seniman, antara lain penyanyi, aktor, penari, pelukis, ilustrator, dst. Di sini kami sama-sama punya pilihan untuk menggunakan NPPN 50%. Apakah tempat ini sudah sesuai? Sebagai seorang hibrida penyanyi-penulis-pencipta lagu, saya cukup paham nature ketiga profesi yang kebetulan sama-sama ada di keranjang besar kategori Seniman itu. Mari kita telaah.

Pertama, penulis vs penyanyi. Dengan pergeseran era industri musik, sudah bukan rahasia bahwa penyanyi tidak lagi mencari uang dari jualan album. Penyanyi mendapat income terbesar dari pentas. Menggunakan komparasi itu, maka penulis yang sering "manggung" adalah penulis yang punya talenta ekstra public speaking dan mengajar. Profil penulis semacam inilah yang punya kesempatan menikmati pendapatan non-royalti dari honor seminar, talkshow, workshop, jadi motivator, dst. Bedanya, di kasus penyanyi, itu cuma masalah pindah dari studio rekaman ke panggung, yang mereka lakukan tetap menyanyi. Pada kasus penulis, sama saja mengharapkan kami bukan cari nafkah bukan dari nulis, tapi cari nafkah dari berbicara. Saya yakin tidak semua penulis sanggup (atau mau) seperti itu.

Berikutnya, penulis vs pencipta lagu. Dibutuhkan waktu beberapa hari sampai sebulan untuk saya rampung menulis satu lagu. Bahkan banyak lagu di luar sana yang diciptakan dalam hitungan jam bahkan menit. Betul, penulis lagu pun bersandar pada royalti lagunya. Tapi, perbandingan investasi waktu yang dibutuhkan untuk seorang penulis merampungkan buku dengan seorang pencipta lagu merampungkan sebuah komposisi itu jauh berbeda. Seorang teman musisi pernah dikontrak publisher untuk menciptakan 150 lagu per tahun. Sementara, penulis bisa merampungkan tiga manuskrip buku setahun saja sudah termasuk superproduktif. Kecepatan saya menulis buku cuma setiap 1½ –2 tahun sekali. Bayangkan penyusun kamus yang menghabiskan bertahun-tahun demi merampungkan satu buku saja.

Maksud perbandingan itu adalah untuk menerangkan adanya perbedaan pola pendapatan yang signifikan antara penulis dan profesi lain di bidang seni. Rata-rata pementas, baik musisi maupun penari, memperoleh penghasilannya cash and carry. Sementara, penulis harus menunggu enam bulan dari tanggal rilis untuk memperoleh penghasilan dari pekerjaan yang mungkin sudah dikerjakannya tahunan sebelumnya. Mengapa demikian? Dikarenakan sistem penjualan toko buku yang membutuhkan waktu untuk bisa ditagih tuntas, penerbit biasanya membayar penulis per semester. Katakanlah saya mulai menulis manuskrip pada Januari 2017 dan rilis pada Desember 2017, pendapatan dari buku itu baru saya rasakan pada Agustus 2018. Sementara itu, kebutuhan hidup berjalan terus dari bulan ke bulan.

Masih ada satu aspek lagi yang perlu diperhitungkan dari royalti, yakni pewarisan. Hak penerimaan royalti bisa kami wariskan ke keturunan kami. Anak saya, Keenan, masih dapat mencicipi hasil kerja keras saya meski saya sudah tidak ada. Kalau pajak royalti tidak final, apakah tepat jika Keenan masih melakukan pembukuan/NPPN untuk pendapatan royalti buku saya? Dari perspektif Keenan si ahli waris, royalti buku saya menjadi murni pendapatan pasif. Tapi, dari perspektif saya si penulis, royalti buku adalah pendapatan aktif. Lalu, bagaimana caranya membuat kedua hal itu sinambung? Bukankah ini perlu perlakuan yang berbeda juga dari kacamata pajak?

Untuk mencari jawaban terjitu dari semua permasalahan di atas diperlukan diskusi antara pihak pemerintah, teman-teman penulis, dan penerbit. Karena itulah saya belum ingin terburu-buru menyuarakan tuntutan spesifik berupa besaran angka ataupun final/tak final. Yang jelas, dengan memahami betul nature profesi penulis dan pola pendapatannya barulah kita bisa rumuskan perlakuan pajak yang paling tepat. Tulisan ini hanyalah upaya agar publik dan pihak pajak dapat sama-sama lebih terang memahami profesi kami.

Sekali lagi, niat kami bukan untuk diistimewakan dan dikecualikan dari wajib pajak lainnya, melainkan untuk ditempatkan secara adil dan proporsional. Mari kita cari bersama jalan menuju ke sana.

Profesi Penulis & Royaltinya

Siklus Produksi per Karya: 3 – 24 bulan (bisa lebih).

Siklus Pemasukan Royalti per Tahun: 2 kali (setiap 6 bulan).

Penulis mengeluarkan modal intangible berupa ide, kreativitas, keahlian, waktu.

Penulis dimungkinkan untuk mengeluarkan modal tangible berupa biaya riset, biaya produksi dan uji coba konten (misal, penulis buku boga), dan biaya penyokong profesinya (manajemen, pengelolaan situs pribadi yang berhubungan dengan kepenulisan, promosi dan pembinaan hubungan dengan para pembaca yang dilakukan atas biaya pribadi, dsb).

Lebarnya rentang waktu antara satu pemasukan ke pemasukan lain membuat pemasukan royalti dari sebuah buku bukan hanya sekadar untuk pemenuhan biaya hidup melainkan juga untuk pemeliharaan profesi penulis agar ia bisa melanjutkan berkarya ke buku berikutnya.

Adanya risiko yang ditanggung bersama dengan Penerbit dan kewajiban lanjutan Penulis untuk mempromosikan aktif karyanya memosisikan Penulis mirip pekerja lepas/entrepreneur yang bergerak dalam bidang retail.

Royalti Aktual (ketika penulis masih hidup/aktif) dan Royalti Warisan (ketika sudah dialihkan ke ahli waris yang diterima secara pasif).


* Sedikit ralat dari tulisan saya sebelumnya (Keadilan dan Royalti). Di paragraf keempat, saya sempat mengilustrasikan bahwa pendapatan royalti yang dimasukkan ke pendapatan kena pajak  penulis adalah nett bersih (setelah dipotong pajak royalti), seharusnya bruto. Sudah saya perbaiki di posting.



Sumber: deelestari.com

Dear AuthorTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang