#Tanya Jawab Grup SDL
*PERTANYAAN :*
Apakah membatalkan wudhu menyentuh kemaluan tanpa sengaja?
*JAWABAN :*
Dalam Masalah ini terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama.
Sebab perbedaan pendapat tersebut karena beberapa hadits yang seakan-akan bertentangan.
Pendapat yang mengatakan menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu sama sekali, adalah berdalil dengan hadits Tholq bin ‘Ali radhiyallahu 'anhu ketika ada yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya;ﻣَﺴِﺴْﺖُ ﺫَﻛَﺮِﻯ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻳَﻤَﺲُّ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻓِﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀُ ﻗَﺎﻝَ « ﻻَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻣِﻨْﻚَ
Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab;
_"Tidak , itu (Kemaluan) adalah bagian darimu."_
(HR. Ahmad 4/23.)Dalam riwayat lain seseorang yang bertanya ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﺗَﺮَﻯ ﻓِﻰ ﺭَﺟُﻞٍ ﻣَﺲَّ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻓِﻰ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِ ﻗَﺎﻝَ « ﻭَﻫَﻞْ ﻫُﻮَ ﺇِﻻَّ ﻣُﻀْﻐَﺔٌ ﻣِﻨْﻚَ ﺃَﻭْ ﺑَﻀْﻌَﺔٌ ﻣِﻨْﻚَ » .
Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?
Beliau bersabda;
_"Tidaklah kemaluan tersebut hanyalah sepotong daging darimu atau bagian darimu?"_
HR. An Nasa-i(165) Dan dishahihkan oleh Syekh Al AlBani rahimahullahu ta'ala dalam As Shahihah.Namun Sebagian ulama berpendapat tentang batalnya wudhu seseorang yang menyentuh kemaluannya. Diantara dalil pendapat tersebut adalah hadits:
ﻣَﻦْ ﻣَﺲَّ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﻓَﻠْﻴَﺘَﻮَﺿَّﺄْ
_"Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu."
HR. Abu Daud (181), An Nasa-i (447) dan At Tirmidzi (82) Syaikh Al Albani rahimahullah ta'ala mengatakan bahwa hadits ini shahih.Dari keterangan beberapa hadits inilah menyebabkan para ulama berbeda pendapat tentang apakah menyentuh kemaluan itu membatalkan wudhu atau tidak ?
Namun kesimpulan dalam pembahasan ini bahwa pendapat yang benar adalah bahwasanya menyentuh kemaluan itu tidaklah membatalkan wudhu namun disunnahkan untuk berwudhu, dan inilah bentuk kompromi dari dalil-dalil tersebut.
Penyebutan hadits Talq dan yang semisalnya adalah penyebutan tentang tidak batalnya wudhu, sedang hadits yang kedua tentang perintah untuk berwudhu diarahkan kepada perintah sunnah.
Wallahu a'lam.▪Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah ta'ala:
ﻭَﺍﻟْﺄَﻇْﻬَﺮُ ﺃَﻥَّ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀَ ﻣِﻦْ ﻣَﺲِّ ﺍﻟﺬَّﻛَﺮِ ﻣُﺴْﺘَﺤَﺐٌّ ﻟَﺎ ﻭَﺍﺟِﺐٌ ﻭَﻫَﻜَﺬَﺍ ﺻَﺮَّﺡَ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡُ ﺃَﺣْﻤَﺪ ﻓِﻲ ﺇﺣْﺪَﻯ ﺍﻟﺮِّﻭَﺍﻳَﺘَﻴْﻦِ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﺑِﻬَﺬَﺍ ﺗَﺠْﺘَﻤِﻊُ ﺍﻟْﺄَﺣَﺎﺩِﻳﺚُ ﻭَﺍﻟْﺂﺛَﺎﺭُ ﺑِﺤَﻤْﻞِ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﺑِﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟِﺎﺳْﺘِﺤْﺒَﺎﺏِ ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻴﻪِ ﻧَﺴْﺦُ ﻗَﻮْﻟِﻪِ : } ﻭَﻫَﻞْ ﻫُﻮَ ﺇﻟَّﺎ ﺑَﻀْﻌَﺔٌ ﻣِﻨْﻚ ؟
Dan yang nampak ( yang lebih kuat) adalah bahwasanya berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah bukan wajib, demikianlah yang ditegaskan oleh Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan dengan hal inilah maka terkompromikanlah hadits dan Atsar tsb dengan membawa perintah kepada makna sunnah sehingga didalamnya tetap tidak ada naskh (penghapusan) hukum sabda Nabi; _"Dan tidaklah dia kecuali bagian dari engkau."_
----------------------------------------------
✍🏻 Ustadz Fauzan Abu Muhammad Al-Kutawy Hafidzahullah.
========================
☝🏻 Bantu penyebaran artikel ini, semoga mendapatkan pahala yang serupa.
_______________
Mari Bergabung:
📞 *Grup WhatsApp*
- 085333334044 (Ikhwah)
- 081242424550 (Akhwat)
📱 *Channel Telegram*
- http://goo.gl/LRtvQP
📥 *Link Instagram*:
- https://goo.gl/6gg7Jm
🌐 *FP Facebook*
- https://facebook.com/SilsilahDurus/
__________________
📲Silsilah Durus Linnisa'📚
![](https://img.wattpad.com/cover/110956204-288-k305815.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
Sahabat Surga (Sebaris Kata Untuk Mengingat Tentang-Nya)
De TodoBerbagi informasi, Inspirasi dan Pengalaman... Cover by @booksiequeen