*بِسْـــــــــــــــــــــــــــــمِ اللّٰهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْــــــــــــــــــــــمِ*
💦 الجمعة ، ١٦ جمادى الأولى ١٤٣٩
💦 ⓙⓤⓜ‘ⓐⓣ , 2 Februari 2018*┏━*
*ⓐⓓⓐⓑ*
*━┛*🏢💊💊💉💉🌡💉💉💊💊
*HUKUM BEROBAT DENGAN DOKTER LAWAN JENIS**💉 Pertanyaan:*
Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau tanya. Di tempat ana jarang tukang gigi wanita. Sedangkan ana seorang akhwat (wanita). Ana ingin memasang gigi. Bolehkah ana memasang gigi kepada ahli gigi pria? Syukron.
(Khodijah, Lampung, +6285269xxxxx)*💊 JAWAB:*
🌡 Soal yang hampir sama pernah dilontarkan kepada Mufti ‘Am Saudi Arabia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dengan redaksi sebagai berikut:
_*“Apa pendapat Syaikh tentang dokter gigi wanita melayani pasien laki-laki di klinik dokter gigi? Apakah ini diperbolehkan? Untuk diketahui, di klinik dan daerah tersebut banyak juga dokter gigi laki-laki.*_
*“Kami bersama pihak terkait yang bertanggung jawab telah banyak berusaha dan berupaya agar terapi dan pengobatan pasien laki-laki ditangani oleh dokter laki-laki dan pasien wanita ditangani oleh dokter wanita pula, baik sakit gigi maupun yang lainnya. Dan begitulah yang benar.*
_❗Karena wanita adalah aurat dan fitnah -kecuali yang dirohmati Alloh-. *Yang wajib adalah para dokter wanita khusus untuk para pasien wanita dan para dokter laki-laki khusus untuk para pasien laki-laki.* *Kecuali dalam keadaan darurat*. Tatkala ada sebuah penyakit yang menimpa seorang laki-laki sedangkan tidak ada dokter laki-laki yang mengobatinya, maka tidak mengapa berobat ke dokter perempuan._
Alloh Ta’ala berfirman (artinya) :
*“Padahal sesungguhnya Alloh telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu melakukannya.”* (QS. al-An’am [6]: 119).
👉 Bila tidak demikian, maka *yang wajib para dokter wanita untuk pasien wanita, sedangkan para dokter laki-laki untuk pasien laki-laki.* Dan bagian para dokter wanita dengan batas tertentu, sebagaimana bagian para dokter laki-laki juga pada batas tertentu.
🏢 Juga hendaknya dibangun rumah sakit khusus laki-laki juga rumah sakit khusus wanita. Sehingga semua bisa menghindari fitnah serta campur baur yang membahayakan. Ini adalah kewajiban bersama.”
(📜 Majmu’ Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz Juz. 9 hlm. 337)🔈 Dijawab Oleh: Ustadz Abu Bakar al-Atsari dari Majalah Al Mawaddah
📢 *Published By:*
🌐 Group BIS & BMS - Dakwah Untuk Umat 💐
══════ ❁✿❁ ══════🌼 Daftar WA, Ketik: daftar#nama#jenis kelamin#asal
🚹 Bimbingan Ikhwan Sholih (BIS)
📲 *082344096067*
🚺 Bimbingan Mar'ah Sholehah (BMS)
📲 *085238535583*💻 www.bimbingansyariah.com
📮Telegram :
@moslemlearning
@bimbingansyariah📚 Kurikulum Bimbingan : Aqidah, Fikih, Hadits, Manhaj, Adab, Petuah Ulama, Tazkiyatun Nufus, Nasehat, Dll.
•┈┈•••○○❁🌿❁○○•••┈┈•*📭 Share yuk*
*Semoga saudara-saudara kita mendapatkan faedah*┏•❁✿❁˜”*°•.¸,¤°´' °•.¸✾❀✾¸.•°´' °¤,¸.•°*”˜❁✿❁•┓
*🎀 بَارَكَ اللَّهُ فِيْكُنَّ 🎀*
📲 Turut Menyebarkan:
💝 *ʀuang ʍuslimah* 💐
〖 Grup WA Khusus Muslimah 〗
https://chat.whatsapp.com/HoqaeEYYftc8u9NAdeJrHY┗•❁✿❁˜”*°•.¸,¤°´' °•.¸✾❀✾¸.•°´' °¤,¸.•°*”˜❁✿❁•┛
KAMU SEDANG MEMBACA
Beauty of Muslimah
Aksi>> Bismillah Muslimah sholeha, Insyaa Allah saya akan posting mengenai berbagai tips buat kecantikan dan kesehatan kita sebagai muslimah.. ♡♡ >>Materi nya saya ambil dari berbagai sumber, mulai dari buku, internet dan berbagai group whatsapp >> Semo...