🛵HUKUM BONCENGAN⛔

1.5K 99 0
                                    

🛵 MUSLIMAH BERBONCENGAN MOTOR DENGAN LELAKI NON-MAHRAM📌
➖➖➖➖➖➖➖

Bolehkah seorang wanita berboncengan motor dengan lelaki yang bukan mahramnya? Mari kita bahas dalam artikel singkat ini.

📌📌 [Apakah termasuk khalwat?]

Khatwat atau khulwah artinya berdua-duaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahram.

Khulwah haram hukumnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).

Imam An Nawawi berkata:

“adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya” (Syarh Shahih Muslim, 9/109).

Namun khulwah yang dilarang dalam hadits ini adalah jika lelaki dan wanita tersebut berduaan dalam suatu tempat yang tertutup atau terhalangi dari pandangan orang-orang.

Disebutkan dalam Mu'jam Al Wasith:

الخلوة مكان الانفراد بالنفس أو بغيرها .والخلوة الصحيحة في الفقه : إغلاق الرجل الباب على زوجته وانفراده بها

"Al Khulwah adalah tempat seseorang bersendirian, baik satu orang atau bersama yang lainnya. Sedangkan khulwah dalam istilah fikih artinya: seorang suami menutup pintu untuk berduaan dengan istrinya"(Dinukil dari web Alifta.Net).

Ibnu Muflih dalam kitab Al Furu' mengatakan:

الخلوة هي التي تكون في البيوت أما الخلوة في الطرقات فلا تعد من ذلك

"Khulwah itu biasanya di dalam bangunan. Adapun berduaan di jalanan maka tidak termasuk khulwah"(Dinukil dari web Alifta.Net).

Maka wanita berboncengan motor dengan lelaki di jalanan tidak termasuk khulwah.

📌📌 [Hukum Muslimah Berboncengan Motor Dengan Lelaki Non Mahram]

Jika telah dipahami beberapa bahasan di atas, maka bisa kita simpulkan bahwa Muslimah berboncengan motor dengan lelaki non-mahram bukan termasuk khalwat namun hukumnya terlarang karena terdapat banyak perkara yang dilarang dalam agama di dalamnya.

Diantaranya:

📌 1. Dapat menimbulkan fitnah.

Baik sang lelaki yang terkena fitnah atau pun sang Muslimah yang terfitnah.

Jika Allah Ta'ala memerintahkan lelaki dan wanita untuk menundukkan pandangan, lalu meminta sesuatu dari balik tabir, dan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam mewanti-wanita kita bahwa wanita itu adalah fitnah, maka layakkah jika mereka yang ditujukan hal-hal ini malah berboncengan motor?

📌 2. Sangat rawan terjadi persentuhan.

Walaupun terdapat pelapis berupa kain pakaian, namun persentuhan tetap terlarang sekalipun dengan pelapis.

📌 3. Dapat menimbulkan zina maknawi.

Berboncengannya wanita dan lelaki sangat rawan terjadi persentuhan tangan yang merupakan zina tangan, persentuhan kaki yang bisa termasuk zina kaki, perbincangan yang menimbulkan godaan dan fitnah yang ini merupakan zina lisan, dan juga muncul perasaan-perasaan tidak sehat diantara keduanya yang ini merupakan zina hati. Yang semua ini bisa mengantarkan kepada zina yang sebenarnya.

Wallahul musta'an.

📌 4. Dapat menimbulkan penyakit al isyq.

Diantara bentuk zina hati adalah munculnya penyakit al 'isyq antara lelaki dan wanita yang berboncengan tersebut.

Dan al isyq adalah penyakit, bahkan ia penyakit yang destruktif sebagaimana telah kami jelaskan.

SELENGKAPNYA: http://wp.me/pzCou-Hk

fawaid_kangaswad

➖➖➖➖➖➖➖
Editor Tim Admint RM
➖➖➖➖➖➖➖

📡 Republished by :

┏━━━━━━━••❁✿❁••━━━━━━┓
  🌸   REMAJA MUSLIMAH🌸
┗━━━━━━━••❁✿❁••━━━━━━┛

🌺 Berpegang Teguh Dengan Al quran Dan Sunnah🌺

 {REMAJA MUSLIMAH}Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang