💍 SERI ADAB
🔖Hukum Muslimah Berboncengan Motor Dengan Lelaki Non Mahram
▪Disimpulkan bahwa Muslimah berboncengan motor dengan lelaki non-mahram bukan termasuk khalwat namun hukumnya terlarang karena terdapat banyak perkara yang dilarang dalam agama di dalamnya. Diantaranya:
➖Dapat menimbulkan fitnah.
Baik sang lelaki yang terkena fitnah ataupun sang Muslimah yang terfitnah. Jika Allah Ta’ala memerintahkan lelaki dan wanita untuk menundukkan pandangan, lalu meminta sesuatu dari balik tabir, dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mewanti-wanita kita bahwa wanita itu adalah fitnah, maka layakkah jika mereka yang ditujukan hal-hal ini malah berboncengan motor?➖Sangat rawan terjadi persentuhan.
Walaupun terdapat pelapis berupa kain pakaian, namun persentuhan tetap terlarang sekalipun dengan pelapis.➖Dapat menimbulkan zina maknawi.
Berboncengannya wanita dan lelaki sangat rawan terjadi persentuhan tangan yang merupakan zina tangan, persentuhan kaki yang bisa termasuk zina kaki, perbincangan yang menimbulkan godaan dan fitnah yang ini merupakan zina lisan, dan juga muncul perasaan-perasaan tidak sehat diantara keduanya yang ini merupakan zina hati. Yang semua ini bisa mengantarkan kepada zina yang sebenarnya. Wallahul musta’an.➖Dapat menimbulkan penyakit al isyq.
Diantara bentuk zina hati adalah munculnya penyakit al ‘isyq antara lelaki dan wanita yang berboncengan tersebut. Dan al isyq adalah penyakit, bahkan ia penyakit yang destruktif sebagaimana telah kami jelaskan.📜Dewan Fatwa Islamweb ketika ditanya:
“apa hukum Muslimah berboncengan motor dengan suami dari saudari perempuannya dengan keadaan terbuka kakinya dan saling menempel pahanya?“.
Mereka menjawab:فإنّ زوج الأخت ليس من المحارم، وإنما هو أجنبي، فإذا لم تكن أخت الزوجة صغيرة دون حد الاشتهاء، فلا يجوز لها الركوب خلف زوج أختها، ولا سيما إذا كانت مماسة له على النحو المذكور، فلا شكّ أنّ ذلك منكر ظاهر وباب فتنة وفساد، وركوب المرأة خلف الأجنبي بهذه الصورة المذكورة من الملاصقة واللمس لا شك أنه غير جائز، جاء في الموسوعة الفقهية الكويتية: وَأَمَّا إِرْدَافُ الْمَرْأَةِ لِلرَّجُل الأَْجْنَبِيِّ، وَالرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأَْجْنَبِيَّةِ فَهُوَ مَمْنُوعٌ، سَدًّا لِلذَّرَائِعِ، وَاتِّقَاءً لِلشَّهْوَةِ الْمُحَرَّمَةِ.
“Suami dari saudari perempuan (kakak ipar) bukanlah mahram, ia termasuk lelaki ajnabi. Jika Muslimah yang dibonceng ini bukan anak kecil yang belum sampai usia istisyha’ (berakal dan bisa membedakan baik-buruk), maka tidak boleh berboncengan dengan kakak iparnya. Terlebih lagi dengan praktek yang disebutkan oleh penanya tersebut. Tidak ragu lagi bahwa ini adalah kemungkaran yang nyata dan merupakan pintu fitnah dan kerusakan. Wanita berboncengan motor dengan lelaki ajnabi dengan keadaan yang disebutkan yaitu saling menempel dan bersentuhan tidak diragukan lagi keharamannya.
📜 Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah disebutkan: ‘Wanita membonceng kendaraan pada lelaki ajnabi, atau lelaki membonceng kendaraan pada wanita ajnabiyah, hukumnya terlarang. Dalam rangka sadd adz dzariah (menutup jalan kemungkaran) dan menjauhkan dari syahwat yang haram‘”
(Sumber: web islamweb.net).
▪Oleh karena itu kami nasehatkan kaum Mu’minin dan Mu’minat agar tidak bermudah-mudahan berboncengan antara lelaki dan wanita yang bukan mahram. Karena ini adalah perkara yang dilarang dalam agama. Demikian juga saudaraku yang berprofesi sebagai pengendara ojek atau semisalnya, hendaknya bertaqwa kepada Allah dan tidak membonceng lawan jenis yang bukan mahram. Semoga dengan begitu terhindar dari pelanggaran syariat dan penghasilan yang didapatkan lebih berkah insya Allah.
🖥 Editor Team BIS-BMS dari Kangaswad.wordpress.com secara ringkas
📢 Published By:
🌐 Group BIS & BMS➖➖➖➖➖➖➖
📡 Republished by :
┏━━━━━━━••❁✿❁••━━━━━━┓
🌸 REMAJA MUSLIMAH 🌸
┗━━━━━━━••❁✿❁••━━━━━━┛🌺 Berpegang Teguh Dengan Al quran Dan Sunnah🌺
KAMU SEDANG MEMBACA
{REMAJA MUSLIMAH}
Spiritual(COMPLATE) Picture by : @k_uur ┏━━━━━━━••❁✿❁••━━━━━━┓ 🌸 REMAJA MUSLIMAH 🌸 ┗━━━━━━━••❁✿❁••━━━━━━┛