Hukuman yang Menanti

2.3K 182 14
                                    

Hukuman tindak pidana pornografi sangat berat. Di antaranya;

1. Memproduksi dan Menyebarluaskan Pornografi.

Melanggar Pasal 29 UU 44/2008: Setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

2. Mempertontonkan dan Menyimpan Pornografi.

Melanggar Pasal 32 UU 44/2008: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

3. Membuat Akses Pornografi.

Melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU ITE: Penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal 1 miliar rupiah.

4. Pandangan Masyarakat Terhadap Kalian.

Bagaimana pun masyarakat akan ikut berkomentar, bagaimana dengan nasib keluarga kaliam? Orang-orang yang kalian sayangi bisa terkena imbasnya terlebih apalagi jika sampai viral ke media sosial, siap-siap berkenalan dengan bacotan netizen-netizen di sana.

Sekali lagi ingatlah, ayo berpikir, penyesalan tidak akan merubah segalanya kembali seperti semula. Kalian harus mencegah sebelum semua terlambat.

Jangan sekali-kali menyentuh pornografi!

#saynotoporn

Mari Belajar PornografiTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang