Hukuman tindak pidana pornografi sangat berat. Di antaranya;
1. Memproduksi dan Menyebarluaskan Pornografi.
Melanggar Pasal 29 UU 44/2008: Setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).2. Mempertontonkan dan Menyimpan Pornografi.
Melanggar Pasal 32 UU 44/2008: Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. Membuat Akses Pornografi.
Melanggar Pasal 45 Ayat (1) UU ITE: Penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal 1 miliar rupiah.
4. Pandangan Masyarakat Terhadap Kalian.
Bagaimana pun masyarakat akan ikut berkomentar, bagaimana dengan nasib keluarga kaliam? Orang-orang yang kalian sayangi bisa terkena imbasnya terlebih apalagi jika sampai viral ke media sosial, siap-siap berkenalan dengan bacotan netizen-netizen di sana.
Sekali lagi ingatlah, ayo berpikir, penyesalan tidak akan merubah segalanya kembali seperti semula. Kalian harus mencegah sebelum semua terlambat.
Jangan sekali-kali menyentuh pornografi!
#saynotoporn
KAMU SEDANG MEMBACA
Mari Belajar Pornografi
RandomPornografi bisa dikonsumsi. Tapi bukan makanan bergizi. Tidak masuk kategori 4 sehat 5 sempurna. Sehat saja tidak, apalagi sempurna. Mau bukti? Yok, baca di sini!