🍂HUKUM SHOLAT DENGAN PACAR ?

786 43 2
                                    

*Shalat Berjamaah dengan Non Mahram (Pacar) Bolehkah?*

Pertanyaan ini sering sekali ditanyakan kepada admin(saya Grup C3U *CERAMAH USTADZ ABDUL SOMAD, USTAD ADI HIDAYAT, USTADZ HANAN ATTAKI*) , hmmm apakah banyak diantara kita yang sering melakukannya? Biar keliatan romantis apa gimana? Hehe 😆

Shalat berjamaah adalah sebuah keutamaan dalam salat. Disebutkan *dalam hadist* pahala orang yang *salat berjamaah akan digandakan 25 atau 27 kali lipat dibanding jika ia shalat sendirian*.

Disebutkan pula bahwa shalat jika dilakukan *secara berjamaah pasti akan diterima oleh Allah SWT* sedangkan jika shalat dilakukan secara *munfarid (sendiri)* hanya akan diterima oleh Allah jika *dilakukan dengan khusyuk*.

Pada dasarnya *salat berjamaah boleh dilakukan dengan siapa saja*. Yang penting orang yang menjadi imam merupakan orang yang sah melakukan salat. Dalam hal ini terdapat pengecualian yakni seorang *laki-laki tidak boleh diimami oleh seorang wanita*.

Seperti yang disebutkan dalam *Minhaj-nya Imam Al-Nawawi* sebagai berikut:

ولا تصح قدوة رجل ولا خنثى بامرأة ولا خنثى

*“Tidak sah jamaahnya laki-laki dan khuntsa (berkelamin ganda) dengan diimami oleh wanita atau khuntsa.”*

Minimal melakukan salat berjamaah adalah diikuti oleh dua orang, satu menjadi imam dan yang lain menjadi makmum. Lantas, *apakah seorang laki-laki boleh menjadi imam salat bagi perempuan non mahram (pacar mungkin)?*

Jika jika yang ditanyakan adalah *sah atau tidaknya salat berjamaah itu*, maka *jawabannya adalah sah*. Sebab syarat-syarat salat berjamaah telah terpenuhi.

Namun jika yang ditanyakan adalah *boleh atau tidak melakukan salat jamaah semacam itu* (apakah seorang laki-laki boleh menjadi imam salat bagi perempuan non mahram) maka *jawabannya adalah tidak boleh* jika yang melakukan jamaah itu hanya mereka berdua saja. Sebab dalam hal ini *terjadi beberapa keharaman-keharaman seperti berkumpul (khalwat) antara dua orang lawan jenis yang bukan mahram*.

Maka disimpulkan bahwa secara *hukum wadh’i (sah-tidak) salatnya sah*, namun secara *hukum taklifi (halal-haram) dilakukan dan berdosa*

Jadi , intinya kalo mau shalat jamaah bareng doa *nikah* dulu ya gengss biar jadi *halal* shalatnya pun juga jadi berpahala berlipat-lipat 😍😍

DIARY DAKWAHTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang