Dear sahabat berhijrahku, yang baru-baru berhijrah. Apa kabar dengan sholat kita, Sholat yang pernah kita tinggal dulu semasa kita ada di jaman “jahiliyah”?.
Mungkin ada diantara kita yang dulu ngga pernah sholat, trus pas udah berhijrah baru sadar kalo sholat itu wajib 5 kali dalam sehari.
*Nah gimana status sholat yang pernah kita tinggal dulu, wajibkah diganti?*
Shalat adalah salah satu kewajiban bagi seorang muslim semenjak ia sudah beranjak akil baligh. *maka wajib bagi orang yang sudah baligh untuk melaksanakan shalat dan mengqadlai shalat yang pernah ditinggalkan*, walaupun penyebab meninggalkan shalat ini dikarenakan adanya *udzur (ada kepetingan yang tdk bisa ditinggal)* , seperti yang dijelaskan dalam hadis:
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
*“barang siapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat” (HR. Muslim)*
*Jika meninggalkan shalat karena udzur saja wajib untuk mengqadla’i maka shalat yang ditinggalkan dengan kesengajaan jelas lebih wajib untuk diqadla’i*. Bahkan mengqadla’I shalat ini sudah menjadi konsensus (ijma’) para ulama’ madzahib al-‘Arba’ah. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fiqh al-Manhaji:
وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أو نوم لا يأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغير عذر- أي عمداً - فيجب عليه - مع حصول الإثم - المبادرة إلى قضائها.
“Mayoritas *ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya*, baik meninggalkan shalat karena lupa ataupun sengaja, perbedaanya adalah: jika orang yang meninggalkan shalat karena udzur, seperti karena faktor lupa atau tertidur maka ia tidak berdosa, dan ia tidak diwajibkan mengqadla-nya sesegera mungkin, sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.” *(al-Fiqh al-Manhaji juz I, hal. 110)*
Maka dari itu, mengqadla’ shalat berapapun banyaknya adalah hal yang *wajib*, meskipun shalat yang ditinggalkan *selama bertahun-tahun*.
Jika seandainya seseorang tidak mengetahui jumlah shalat yang telah ia tinggalkan, maka ia dituntut untuk mengqadla’ shalat dengan jumlah yang ia yakini bahwa jumlah tersebut sebanyak bilangan shalat yang dulu telah ia tinggalkan, ketentuan ini berdasarkan kaedah *al-Akhdz bi al-Mutayaqqan (berpijak pada sesuatu yang diyakini)*.
Jadi tinggal dihitung aja tuh, kita baligh usia berapa dan baru mulai shalat usia berapa.
*Lalu gimana cara menggantinya?*
Bisa kita lakukan setelah kita shalat wajib biasanya. Jadi misal abis sholat dhuhur, nah kita sholat lagi tuh. Niatnya untuk mengganti sholat yang pernah kita tinggal dulu.
Semoga bermanfaat... Aamiin 😇
KAMU SEDANG MEMBACA
DIARY DAKWAH
SpiritualKumpulan informasi islami, kisah inspirasi, dan keutamaan dalam beribadah. semuanya aku kumpulkan buat bahan belajar dengan harapan bisa bermanfaat buat kita semua 😊. Terimakasih sudah meluangkan waktu membaca, dan memberi vote.