Interaktif (4)

247 21 0
                                    

🍁 *Pertanyaa*

Assalamu'alaikum
Mau tnya bolehkah wanita haid belajar al quran dg membaca mushaf dg dipegangkan guru atau temannya? SyukronSyukron

✍🏻 *Jawaban*

Wa'alaikumussalam
Dalam mazhab syafi'iyah terdapat tujuh pembahasan yang berkaitan dengan hukum wanita haidh membaca al-Qur'an :
🛑Bila membaca al-Qur'an diniati untuk membaca al-Qur'annya maka haram.
🛑Bila membaca al-Qur'an diniati untuk membaca al-Qur'annya besertaan niat lainnya maka juga dihukumi haram.
🛑Bila membaca al-Qur'an diniati selain untuk membaca al-Qur'an seperti untuk menjaga hafalan, membaca zikirnya, kisah-kisah, mauizah, hukum-hukum, maka diperbolehkan.
🛑Bila membaca al-Qur'an karena kelepasan bicara maka diperbolehkan.
🛑Bila membaca al-Qur'an diniati secara mutlak, yakni sekedar ingin membaca tanpa niat tertentu maka diperbolehkan.
🛑Bila membaca al-Qur'an diniati secara mutlak atau niat selain al-Qur'an, namun yang dibaca adalah susunan kalimat khas al-Qur'an atau satu surat panjang atau keseluruhan al-Qur'an maka khilaf. Menurut an-Nawawi, ar-Ramli Kabir, dan Ibnu Hajar diperbolehkan, sedangkan bagi az-Zarkasyi dan as-Suyuthi diharamkan.
🛑Bila membaca al-Qur'an diniatkan pada salah satunya tanpa dijelaskan yang mana maka khilaf. Menurut qaul mu'tamad diharamkan sebab adanya kemungkinan niat pada bacaan al-Qur'an.

Keterangan dalam _Al-Fiqhiyah As-Syafi'iyyah, al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, 18/322, dan At-Tahrir Hasyiyah al-Bujairimi, 1/259-264_

*_Wallohu a'lam_*

Ilmu, Faedah, & Nasihat IslamTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang