•••••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••••
*🔰KAJIAN SANTRI INDONESIA🔰*
•••••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••••📖✍🏻
.﷽🔰●●━━━━━━━━━━━━┓
*MATERI KITAB FATHUL QORIB*
┗━━━━━━━━━━━━━━━●●🔰🔰 *BAB WALA’* 🔰
فصل): في أحكام الولاء
وهو لغة مشتق من الموالاة وشرعاً عصوبة سببها زوال الملك عن رقيق معتق
(والولاء) بالمد (من حقوق العتق وحكمه) أي حكم الإرث بالولاء (حكم التعصيب عند عدمه) وسبق معنى التعصيب في الفرائض (وينتقل الولاء عن المعتق إلى الذكور من عصبته) المتعصبين بأنفسهم لا كبنت المعتق وأخته
(وترتيب العصبات في الولاء كترتيبهم في الإرث) لكن الأظهر في باب الولاء أن أخا المعتق وابن أخيه مقدمان على جد المعتق بخلاف الإرث، أي بالنسب فإن الأخ والجد شريكان ولا ترث امرأة بالولاء إلا من شخص باشرت عتقه أو من أولاده وعتقائه
(ولا يجوز) أي لا يصح (بيع الولاء ولا هبته) وحينئذ لا ينتقل الولاء عن مستحقه.
Wala' adalah ketetapan hukum syariah karena sebab memerdekakan budak atau memberikan sebab kemerdekaan seperti tadbir. Al-Wala' tidak mewarisi namun diberi warisan. Artinya: apabila sayid (pemilik budak) memerdekakan budak laki-laki atau perempuan, kecil atau besar, maka dia memiliki hubungan asobah yakni berhak menjadi ahli waris asobah apabila ahli waris asobah sebab nasab tidak ada. Juga dia berhak menjadi wali nikah, dll. Sedangkan tadbir adalah sayid (pemilik budak) berjanji akan memerdekakan budak yang dikaitkan setelah matinya sayid.
*Pengertian Al Wala'*
(Fasal) menjelaskan hukum-hukum wala’.
Wala’ secara bahasa adalah lafadz yang dicetak dari lafadz “al muwalah (saling mengasihi).” Dan secara syara’ adalah waris ashabah sebab hilangnya kepemilikan dari seorang budak yang dimerdekakan.
Wala’ dengan terbaca panjang adalah termasuk hak sebab memerdekakan.
*Hukum Wala’*
Hukumnya, maksudnya hukum waris dengan wala’ adalah hukum waris ashabah ketika tidak ada waris ashabah dari jalur nasab
Waris wala’ berpindah dari orang yang memerdekakan kepada orang-orang laki-laki yang mendapatkan waris ashabah dengan dirinya sendiri dari orang yang memerdekakan tersebut, tidak seperti anak perempuan dan saudara perempuan orang yang memerdekakan.
Urutan waris ashabah di dalam wala’ sama seperti urutan waris ashabah di dalam warisan.
Akan tetapi, menurut pendapat al adhhar, di dalam waris wala’, sesungguhnya saudara laki-laki dan anak laki-lakinya saudara laki-laki orang yang memerdekakan itu lebih didahulukan daripada kakek orang yang memerdekakan.
Berbeda dengan yang ada di dalam warisan, maksudnya sebab nasab, maka sesungguhnya saudara laki-laki dan kakek itu bersekutu (tidak ada yang didahulukan).
Orang perempuan tidak bisa mendapatkan waris wala’ kecuali dari budak yang ia merdekakan sendiri atau dari anak-anak dan orang-orang yang dimerdekakan oleh budak yang ia merdekakan.
Tidak boleh, maksudnya tidak sah menjual dan menghadiahkan wala’.
Kalau demikian, waris wala’ tidak bisa berpindah dari orang yang menghakinya
*________________________________*🖊
✍️Semoga bermanfaat
━━━━━━━━━━━━━━━━💫💫💞
________________
©copyright ASWAJA
KAMU SEDANG MEMBACA
Ilmu, Faedah, & Nasihat Islam
SpiritualitéKumpulan materi Kajian #668 Motivasi #170 Ilmu