🌹Hikmah Puasa 6 Hari di Bulan Syawal🌹

70 3 0
                                    

عَنْ أَبِي أيوب الأَنْصَارِي رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ . (رواه مسلم)

Artinya :

Dari Abu Ayyub Al Anshoriy radhiyallahu 'anhu, bahwa sesungguhnya Rasûlullâh ﷺ telah bersabda: Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. (HR. Muslim)

Pelajaran yang terdapat pada hadits di atas :

1. Pada hadits ini terdapat dalil tegas tentang dianjurkannya puasa enam hari di bulan Syawal dan pendapat inilah yang dipilih oleh madzhab Syafii, Ahmad dan Abu Daud serta yang sependapat dengan mereka. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah menyatakan makruh. Namun pendapat mereka ini lemah karena bertentangan dengan hadits yang tegas ini. (Lihat Syarh An Nawawi ala Muslim, 8/56)

2. Puasa Syawal pahalanya seperti puasa setahun penuh. Sebagaimana hadits dari Tsauban, Rasûlullâh ﷺ bersabda:

مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ (مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا).

Barang siapa berpuasa enam hari setelah hari raya Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh. [Barang siapa berbuat satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan semisal]. (HR. Ibnu Majah)

3. Orang yang melakukan satu kebaikan akan mendapatkan sepuluh kebaikan yang semisal. Puasa Ramadhan adalah selama sebulan berarti akan semisal dengan puasa 10 bulan. Puasa Syawal adalah enam hari berarti akan semisal dengan 60 hari yang sama dengan 2 bulan. Oleh karena itu, seseorang yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal akan mendapatkan puasa seperti setahun penuh. (Lihat Syarh An Nawawi ala Muslim, 8/56 dan Syarh Riyadhus Sholihin, 3/465).

4. Puasa Syawal lebih utama dilakukan secara berurutan di awal bulan Syawal. Sebagaimana

Imam Nawawi dalam Syarh Muslim, 8/56 mengatakan, Para ulama madzhab Syafii mengatakan bahwa paling afdhol (utama) melakukan puasa Syawal secara berturut-turut (sehari) setelah shalat Idul Fithri. Namun jika tidak berurutan atau diakhirkan hingga akhir Syawal maka seseorang tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal setelah sebelumnya melakukan puasa Ramadhan. Oleh karena itu, boleh saja seseorang berpuasa Syawal tiga hari setelah Idul Fithri misalnya, baik secara berturut-turut ataupun tidak, karena dalam hal ini ada kelonggaran. Namun, apabila seseorang berpuasa Syawal hingga keluar waktu (bulan Syawal) karena bermalas-malasan maka dia tidak akan mendapatkan ganjaran puasa Syawal.

5. Namun juga apabila seseorang memiliki udzur (halangan) seperti sakit, dalam keadaan nifas, sebagai musafir, sehingga tidak berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka boleh orang seperti ini meng-qodho (mengganti) puasa Syawal tersebut di bulan Dzulqodah. Hal ini tidaklah mengapa. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 3/466).

6. Bagi seseorang yang masih memiliki qodho (tanggungan) puasa Ramadhan maka wajib terlebih dahulu untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah. Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas Nabi ﷺ mengatakan, Barang siapa berpuasa Ramadhan. Jadi apabila puasa Ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.

7. Apabila seseorang menunaikan puasa Syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa Syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi ﷺ tadi, Barang siapa berpuasa Ramadhan. (Lihat Syarhul Mumthi, 3/89, 100)

8. Adapun puasa sunnah selain puasa Syawal, maka boleh seseorang mendahulukannya dari mengqodho puasa yang wajib selama masih ada waktu lapang untuk menunaikan puasa sunnah tersebut. Dan puasa sunnahnya tetap sah dan tidak berdosa. Tetapi perlu diingat bahwa menunaikan qodho puasa tetap lebih utama daripada melakukan puasa sunnah.

9. Puasa sunnah ini boleh berniat di siang hari dan boleh membatalkan puasa ketika melakukan puasa sunnah.

Permasalahan pertama ini dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasûlullâh ﷺ pernah masuk menemui keluarganya lalu menanyakan: Apakah kalian memiliki sesuatu (yang bisa dimakan, pen)? Mereka berkata, tidak Kemudian Rasûlullâh ﷺ mengatakan, Kalau begitu sekarang, saya puasa. Dari hadits ini berarti seseorang boleh berniat di siang hari ketika melakukan puasa sunnah.

Nabi ﷺ juga terkadang berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha dan terdapat dalam kitab An Nasai. (Lihat Zadul Maad, 2/79)

10. Semoga dengan sedikit penjelasan ini dapat memotivasi kita untuk melakukan puasa enam hari di bulan Syawal, semoga amalan kita diterima dan bermanfaat pada hari yang tidak bermanfaat harta dan anak kecuali yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.

Alhamdulillahilladzi binimatihi tatimmush sholihaat, wa shallallaahu alaa nabiyyina Muhammad wa alaa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Tema hadits yang berkaitan dengan ayat Al-Qur'an :

1. Perintah mentaati dan menteladani Rasûlullâh ﷺ ;

وَمَاۤ اٰتٰٮكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰٮكُمْ عَنْهُ فَا نْتَهُوْا ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ ۞

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah." (QS. Al-Hasyr 59: 7)

Kumpulan Hadist-hadist Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang