📚Wanita Berbaju Ketat Dengan Alasan Olahraga

17 1 0
                                    


       Jangan lupa vote dan comment dulu yaa.
 
baju ketat olahraga

Kita ketahui bersama bahwa wanita tidak boleh menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya di hadapan lelaki non mahram. Ini termasuk berpakaian tapi telanjang. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات، مائلات مميلات، رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة، ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Ada dua golongan dari umatku yang belum pernah aku lihat: (1) suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring (seperti benjolan). Mereka itu tidak masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, walaupun wanginya surga tercium sejauh jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim dalam bab al libas waz zinah no. 2128).

Syaikh Ibnu Al Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

قد فُسِّر قوله ” كاسيات عاريات ” : بأنهن يلبسن ألبسة قصيرة ، لا تستر ما يجب ستره من العورة ، وفسر : بأنهن يلبسن ألبسة خفيفة لا تمنع من رؤية ما وراءها من بشرة المرأة ، وفسرت : بأن يلبسن ملابس ضيقة ، فهي ساترة عن الرؤية لكنها مبدية لمفاتن المرأة

“Para ulama menafsirkan “berpakaian tapi telanjang” maksudnya mereka memakai busana yang mini, yang tidak menutup aurat yang wajib ditutup. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai busana yang tipis yang masih memperlihatkan apa yang dibaliknya yaitu kulit wanita. Juga sebagian ulama menafsirkan, mereka memakai pakaian yang ketat walaupun memang menutup auratnya, namun masih memperlihatkan keindahan wanita” (Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 2/285).

Sebagian wanita Muslimah, sengaja menggunakan pakaian yang ketat dengan alasan untuk olahraga. Karena membutuhkan fleksibilitas gerak, supaya tidak gerah dan alasan lainnya.

Maka kita sampaikan kaidah yang disebutkan para ulama:

الغاية لا تبرر الوسيلة

“Tujuan yang baik tidak menghalalkan segala cara”.

Olahraga itu baik, namun bukan berarti semua hal-hal yang terlarang dihalalkan demi olahraga. Perbuatan demikian juga termasuk mudahanah, mengorbankan agama demi kepentingan duniawi. Padahal Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا

“Dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah“ (QS. Al Baqarah: 41).

Maksud ayat ini adalah, jangan melakukan pelanggaran terhadap agama demi kepentingan dunia. Ibnu Katsir menjelaskan:

لا تعتاضوا عن الإيمان بآياتي وتصديق رسولي بالدنيا وشهواتها فإنها قليلة

“Maksudnya, jangan menukar keimanan terhadap ayat-ayatku dan keimanan kepada Rasul-Ku dengan dunia dan syahwatnya, karena dunia itu hal yang kecil (remeh)” (Tafsir Ibnu Katsir).

Dan berpakaian syar’i bagi Muslimah itu bukan bersifat insidental dan seremonial. Hanya berpakaian syar’i ketika pengajian atau ketika mendatangi undangan saja. Sedangkan ketika olahraga tidak perlu syar’i. Ini pemahaman keliru.

Wanita berpakaian syar’i itu ketika ada lelaki ajnabi (non mahram). Lihat penjelasan para ulama ketika menjelaskan batasan aurat. Asy-Syarwani rahimahullah berkata,

جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ: وَعَوْرَةُ بِالنِّسْبَةِ لِنَظْرِ الْأَجَانِبِ إِلَيْهَا

“Aurat wanita terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad.” (Hasyiah asy-Syarwani ‘ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112).

Az-Zarqani rahimahullah berkata,

وَعَوْرَةُ الْحرة مَعَ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ مُسْلِمٍ غَيْر الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ مِنْ جَمِيْعِ جَسَدِهَا

“Aurat wanita di depan lelaki ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan.” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176).

Selama ada lelaki ajnabi, baik di luar rumah, maupun di dalam rumah, baik sedang pengajian ataupun sedang olahraga, maka wajib menutup aurat dengan berpakaian syar’i.

Dan juga, jika menerapkan cara berpikir seperti di atas, maka nanti akan ada:

Muslimah berpakaian ketat seksi di pemandian umum, dengan dalih “ingin renang”
Muslimah campur baur dengan laki-laki di gym, dengan alasan “ingin fitnes”
Muslimah sparring partner beladiri gulat dengan laki-laki, dengan alasan “latihan bela diri”
dan hal-hal lain yang lebih rusak lagi. Allahul musta’an.
Semestinya seorang mukmin berpikir bagaimana menjalankan aktifitas duniawinya dengan tanpa melanggar agama. Bukan agama diutak-atik demi kepentingan dunia.

Maka, wanita boleh saja berolahraga namun ia wajib menghindarkan diri dari hal-hal yang melanggar syari’at dalam berolahraga. Di antaranya, wanita tidak boleh menampakkan aurat atau lekuk-lekuk tubuhnya kepada lelaki non mahram ketika berolah raga.

Wallahu a’lam.

@fawaid_kangaswad
  

🌟 Vote sebelum baca!
💬 Comment and share Sesudah baca!
👉 Follow my ig @vaniia.azzahra_ and my account on wp!!

Berbagi Ilmu dan Nasihat❤️💗💞Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang