⭐vote sebelum baca!
💬 comment dan share setelah baca !
👉🏾 Follow ig @vaniia.azzahra_ back?Dm📌
.
.
.
*Bismillah*🍂 *Serial Hadist Ar'bain An-Nawawi* 🍂
Hadist Ketigapuluhdua & Hadist Ketigapuluhtiga ✍️
Hadits 32 :
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. [حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]Terjemah :
Dari Abu Sa'id, Sa'ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tidak boleh melakukan perbuatan yang mencelakakan (mudharat).
Hadith hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta lainnya dengan cara musnad, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattha' secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah, dia tidak menyebutkan Abu Sa'id. Akan tetapi Hadith ini memiliki jalan-jalan yang saling menguatkanSyarah :
1. Ajaran Islam sangat mementingkan keselamatan pribadi dan orang lain.2. Termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya, seperti: rokok, narlotik dll.
Hadits 33 :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ. [حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]Terjemah :
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya.
Hadith hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As ShahihainSyarah :
1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
3. Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.
📢 NB : Apabila anda terganggu dengan broadcast ini, bisa di informasikan kepada saya.
🥀 Barokallahu Fiik 🌻
*Dikirim dua sebab semalam tidak mengirim Hadist Ar'bain*
*تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ*
*Taqabbalallahu minna waminkum*
*"Semoga Allah menerima (amalan) dari kami dan darimu sekalian"*
KAMU SEDANG MEMBACA
Berbagi Ilmu dan Nasihat❤️💗💞
EspiritualJOM MEMPELAJARI ILMU YANG BERMANFAAT DAN MENCARI ILMU YANG BELUM KITA KETAHUI!! ~Karena masih banyak ilmu yang diluar sana belum kita ketahui. ~ sumber : dari berbagai sumber yang aku dapat yang insyaAllah bermaanfaat dan sebagian besar nya dapat d...