[BLACKPINK X NCT] [FANFICTION] "By the way, pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE merujuk pasal 310 ayat 1 KUHP atas pencemaran nama baik. Paling lama pidana 4 tahun dan denda sebesar 750 juta." "Dan lo bisa tuntut gue balik dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 atas tindak kekerasan seksual."
12 parts