FIQH adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah SWT.
Hukum-hukum dalam fiqih:
1. WAJIB ATAU FARDHU
Apabila kita mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkannya mendapat dosa / siksa.
Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum wajib, yaitu:
a. Fardhu 'ain : yaitu hal yang harus dilakukan oleh semua orang muslim yang sudah memenuhi syarat tanpa terkecuali, contohnya sholat fardhu, puasa Ramadhan dan zakat.
b. Fardhu kifayah : yaitu hal yang harus dilakukan oleh muslim mukallaf, namun jika sudah ada yang melakukannya, maka tidak menjadi wajib lagi bagi yang lain. Apabila tidak ada yang sama sekali melakukannya maka berdosalah semuanya. Contohnya adalah mengurus jenazah.
2. SUNNAH ATAU MANDUB
Apabila kita mengerjakannya mendapat pahala dan apabila tidak mengerjakannya tidak mendapat siksa tetapi kita bisa berdosa apabila mematikan sunah tersebut. Fadilah sunah pun juga luarbiasa apabila kita mengerjakannya.
Jika dibagi lagi, terdapat dua pembagian sifat hukum sunnah, yaitu :
a. Sunnah mu'akad : yaitu perkara amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, seperti sholat ied dan sholat tarawih.
b. Sunnah ghairu mu'akad : yaitu perkara amalan sunnah yang hanya dianjurkan saja, seperti puasa senin kamis.
3. HARAM
Apabila mengerjakannya mendapat dosa dan apabila meninggalkannya mendapat pahala, seperti minum khamar.
4. MAKHRUH
Apabila meninggalkannya mendapat pahala dan tidak disiksa apabila melakukannya, seperti mendahulukan tangan kiri Ketika berwudhu.
5. MUBAH
Mengerjakannya tidak mendapat pahala dan ditinggalkan tidak mendapat dosa seperti tidur siang.
6. SHOHIH / SAH
adalah Sesuatu yang berkumpul padanya rukun dan syarat.
a. Syarat/asyartu adalah yang menentukan sahnya satu perkara namun ia bukan bagian dari perkara itu.
· Berwudhu sebelum sholat, sholat tidak sah apabila tidak berwudhu.
· Sholat menghadap kiblat
b. Rukun adalah sesuatu yang menentukan sahnya satu perkara namun ia juga bagian dari perkara tersebut.
Ex: rukuk ketika sholat
7. BATIL
Sesutu yang bukan berkumpulnya rukun dan syarat.
azimah yaitu hukum yang tidak berubah sedangkan Rukhshah / keringanan hukum yang berubah dari yang sulit menjadi mudah tapi tidak berubah dari hukum pokok.
Ex: sholat dhuhur jumlahnya 4 rakaat mau sehat sakit sama saja.
Al amru/ perintah + masyaqoh/ kesulitan = rukshah
Sholat dalam keadaan berdiri + sakit = sholat sambil duduk
An-nahyu/ larangan + dhoruroh/ darurat= rukhshah
Obat dari enzim babi kan haram + darurat = diperbolehkan untuk dimakan
SEMOGA BERMANFAAT 😊😊😊
❤️24 APRIL 2022❤️
KAMU SEDANG MEMBACA
ILMU AGAMA ISLAM
Contopengetahuan umum tentang agama islam yang diambil dari berbagai sumber di media.