Babak Satu

25 4 2
                                    

Alderon baru saja sampai di rumahnya. Di rumah ini dia hanya tinggal sendiri. Rumah ini pemberian orang tua Alderon dua tahun lalu, sebagai bentuk hadiah karena Alderon sudah mau menjadi dosen. Keluarga Alderon, terutama dari keluarga ayahnya memanglah keluarga akademisi. Banyak yang berprofesi sebagai guru, dosen, atau peneliti.

Alderon langsung menuju dapur, diraihnya botol air mineral dingin. Dia merasa sangat perlu untuk mendinginkan kepalanya. Alderon duduk pada salah satu kursi di meja makan. Kepalanya terasa begitu pening saat ini. Pandu menghampiri Alderon dari arah kamar mandi.

"Ron?" panggil Pandu pelan.

Alderon menoleh ke sumber suara. Dia tersenyum kecut, "Pusing gue, Ndu. Tiba-tiba dihadapkan sama tuduhan buka jasa joki skipsi. Gue dosen, Ndu. Kalau isu ini menyebar ke mahasiswa sebelum gue bisa menepis tuduhan itu lewat bukti konkret, mau disimpan di mana muka gue."

"Ya di sana aja, Ron. Memangnya muka bisa dipindah? Kalau bisa mending lo simpan dulu aja di rumah jangan dibawa ke kampus," jawab Pandu terkekeh dengan lelucon yang dia buat sendiri.

"Malah seram, goblog! Tolonglah, serius sedikit, Ndu," ucap Alderon.

"Lo jangan terlalu terbawa emosi gitu dong, Ron. Bawa santai, biar lo bisa pikir solusi dengan jernih. Lagian tuduhan lo itu cuman buka jasa joki doang, bukan kriminal. Paling nama baik lo tercoreng," kata Pandu, dia menyalakan rokoknya. Lalu dia menyodorkan bungkus rokok itu ke arah Alderon.

Alderon mengambil sebatang rokok, menyalakannya, "Nah, itu lo tahu kalau nama baik gue bakal tercoreng," ucap Alderon. Dia menghisap rokoknya, lalu mengeluarkannya kasar, "Lo tahu nggak sih kalau joki di ranah akademik itu sudah masuk kriminal?" tanya Alderon.

"Lah, memang iya?" Pandu malah balik bertanya. Dia sungguh tak percaya kalau praktik joki termasuk ke dalam kriminal. Setahu Pandu praktik joki memang salah karena melanggar norma, tapi tidak sampai ke kriminal.

"Lo dosen apaan sih? Bego kok dipelihara." Jawab Alderon. Tangannya fokus mengetikkan sesuatu dalam mesin pencari di ponselnya. Setelah berhasil mendapat informasi yang dia mau, Alderon menyerahkan ponsel itu ke arah Pandu, "Lo baca sendiri bahkan ada UU yang mengatur tentang joki ini. Ancamannya nggak main-main, Ndu," sambung Alderon.

Pandu membaca pada layar ponsel milik Alderon yang menampilkan artikel tentang praktik perjokian serta landasan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam artikel itu tertulis bahwa civitas academica dilarang menggunakan jasa orang lain (joki) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum. Hal tersebut termasuk ke dalam bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003. Pasal 25 ayat 2 dalam undang-undang ini menyebut, jika karya ilmiah lulusan perguruan tinggi terbukti merupakan jiplakan, gelar akademiknya akan dicabut.

Pandu mengerutkan keningnya, lalu berkata, "UU ini itu lebih ke plagiarisme sebenarnya, kalau UU yang langsung mengatur tentang perjokian kayanya nggak ada. Lagi pula ini lebih menekankan pada mahasiswa bukan pada dosen," Pandu menyerahkan kembali ponsel Alderon pada pemiliknya.

Alderon menerima ponselnya, kembali mengetikkan sesuatu di laman pencari. Dia sama sekali tidak paham hukum, bantuan teknologi terkini sedikitnya dapat membantu dalam mencari informasi. Alderon menemukan satu artikel yang ditulis oleh Fajar Yusuf Rasdianto pada portal berita online milik news.detik.com. Dalam artikel iti dijelaskan bahwa praktik perjokian tidak hanya diatur dalam UU Sisdiknas Tahun 2003, tapi juga turut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini karena praktik perjokian sama dengan tindak pidana pemalsuan surat. Sebab, praktik joki ini pada akhirnya untuk mendapatkan surat kelulusan atau ijazah.

LAKONTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang