HKI And Copyright Materials

89 7 4
                                    


Halo, semua, kita bertemu lagi.

Nasib kalian sungguh dipertanyakan. Oh, salah. Nasib kita semua dipertanyakan, lebih tepatnya. Haha. Bercanda. Baiklah, kali ini kami kembali dengan bahasan berat lainnya. Bahasan kami kali ini adalah sebuah hal yang selalu dipertanyakan di dunia jingga ini. Terkadang, beberapa orang terjerat masalah karena hal ini semata akibat pengetahuan mereka yang kurang.

HAK CIPTA (COPYRIGHT)

Yap. Hak Cipta atau biasa disebut copyright dengan lambang © merupakan sebuah fasilitas yang disiapkan oleh Wattpad untuk melindungi karya orisinil kita semua. Fiksi penggemar pun merupakan sebuah karya orisinil yang berhak dilindungi karena plot cerita/karakter orisinil yang dimasukkan oleh penulis ke dalamnya.

Mungkin kalian sudah memiliki gambaran kasar tentang apa itu Hak Cipta, tapi, kami kira, hanya beberapa yang sungguh-sungguh memahami Hak Cipta hingga ke jenis-jenisnya yang disediakan oleh Wattpad ini.

Di sini, kami akan mengulas semua itu. Bersiaplah untuk sakit mata karena terlalu lama memandangi layar ponsel/laptop/komputer kalian.

Here we go.

Sebelum kami jejali materi Hak Cipta yang njlimet-nya ampun-ampunan, mari sama-sama mengenal 'akar' dari Hak Cipta itu sendiri.Hak Cipta adalah satu dari dua jenis Hak Kekayaan Intelektual.

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual?

Begini.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual (Intellectual Property Rights atau Geistiges Eigentum) adalah istilah yang digunakan sebagai bentuk perwujudan hak ekslusif dari negara kepada pemilik/sekelompok orang/lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan memanfaatkan hasil karya yang dilahirkannya.

Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).

Istilah HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan.Istilah Hak Milik Intelektual (HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499, 501, 502, 503, 504.

Secara garis besar, HKI dibagi menjadi dua (dikutip dari https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual):

1. Hak Cipta (Copyright)

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), di mana di dalamnya termasuk:

a. Paten (Patent)

b. Desain Industri

c. Merek (Trademark)

d. Penanggulangan Praktik Persaingan Curang

e. Desan Tatat Letak Sirkuit Terpadu

f. Rahasia Dagang

g. Perlindungan Varietas Tanaman

Hukum yang mengatur HKI bersifat territorial, yang berarti bahwa hukum tentang HKI di Indonesia dan di negeri lain akan berbeda. Pendaftaran dan/atau penegakan hukum HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yuridis bersangkutan.

Tetap Kalem dan Jangan Ada Keliru di Antara KitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang