Keadilan Sang Khalifah

541 25 1
                                    

Suatu hari, Amirul Mukminin melihat baju zirahnya, yang telah lama hilang, ada pada seorang Nasrani. Ia tidak tahu, bagaimana baju zirahnya itu bisa berada di tangan Nasrani itu. Ia berusaha meminta baju zirah miliknya. Namun , Nasrani itu enggan memberikan dan bersikukuh bahwa baju itu miliknya. Akhirnya, Ali bin Abu Thalib membawa laki - laki itu ke pengadilan. Kadinya saat itu adalah Syarih. Kadi berkata kepada laki - laki Nasrani itu, "Apa pembelaanmu, atas apa yang dikatakan oleh Amirul Mukminin?"

          Nasrani itu berkata, "Baju zirah ini milikku. Amirul Mukminin tidak berhak menuduhku."

          Syarih berpaling kepada Ali dan brekata, "Wahai Amirul Mukminin, apakah kau punya bukti?"

          Ali r.a. tertawa dan berkata, "Ya, engkau benar Syarih, aku tidak punya bukti apa - apa."

          "Atau, adakah saksi yang mendukung tuduhanmu?"

          "Ada, anakku al - Hasan."

          "Ia tidak dapat menjadi saksi bagimu."

          "Bukankah kau pernah mendengar sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Umar bahwa al -Hasan dan al - Husain adalah dua pemimpin pemuda ahli surga?"

          "Meski begitu, tetap saja ia tidak berhak menjadi saksi untukmu."

          Akhirnya Syarih memutuskan bahwa baju zirah itu milik si Nasrani.

          Laki- laki Nasrani itu mengambil baju zirah itu, lalu berjalan pulang ke rumahnya. Namun, belum lagi jauh, ia kembali menemui keduanya dan berkata, "Aku bersaksi bahwa hukum seperti ini adalah hukum para nabi. Amirul Mukminin membawaku kepada hakim yang diangkat olehnya dan ternyata hakimnya itu menetapkan keputusan dan memberatkannya. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul - Nya. Baju zirah ini, demi allah, adalah baju zirahmu, wahai Amirul Mukminin. Aku mengikuti pasukan dan saat itu kau pergi ke Shiffin, dan aku mengambil beberapa barang dari kendaraanmu."

          Ali berkata, "Karena kau telah berislam, baju zirah ini untukmu."

Laki - laki itu membawa baju zirahnya dengan senang.

          Kendati telah dibuat dan ditetapkan sebagai khalifah, Ali bin Abu Thalib tidak pernah berlaku sewenang - wenang. Ia selalu menempatkan setiap urusan pada tempatnya dan mendelegasikan wewenang kepada orang yang tepat. Kasus baju zirah itu membuktikan keadilan Ali. Ia tidak mau mencampuri atau mempengaruhi keputusan kadi pengadilan. Dan yang sangat menakjubkan, Syarih, yang menjadi kadi saat itu, tidak merasa takut kepada Amirul Mukminin dan tetap menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh kedudukan Ali.

          Dalam kasus lain, Ju'dah bin Hubairah menemui Ali dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, dua laki - laki mendatangimu, kau lebih kucintai dari salah satu diantara keduanya dibanding keluarganya dan hartanya. Dan laki - laki kedua, jika ia bisa membunuhmu, ia akan membunuhmu. Maka putuskanlah antara keduanya."

          Ali meninju muka laki - laki itu dan berkata, "Sungguh jika ini menjadi urusanku, aku akan melakukannya, tetapi ini adalah urusan Allah."

          Kedaulatan pemerintahan Ali bin Abu Thalib berdiri atas landasan keadilan. Selama masa kekuasannya, tidak pernah ada seorang pun yang dizalimi kemudian diabaikan atau tidak ditolong oleh penguasa. Khalifah senantiasa menjaga amanatnya dengan baik dan melindungi seluruh rakyatnya dari penindasan dan kezaliman.

          Ketika memilih para kadi yang dianggap layak memimpin lembaga peradilan di wilayah Islam, Khalifah Ali turun langsung menguji mereka dan meneliti keadaan serta kecakapan mereka dalam bidang hukum. Ia juga memerhatikan akhlak dan perilaku keseharian mereka. Ia pernah berkata kepada seorang kadi, "Apakah kau mengetahui ayat yang menasakh dan ayat yang dinasakh?"

          Ia menjawab, "Tidak."

          Ali berkata, "Celakalah engkau dan kau akan mencelakakan orang lain."

          Abu al - Aswad al - Du'ali pernah diangkat sebagai kadi namun kemudian dipecat. Ia berkata kepada Ali, "Mengapa engkau memecatku, sedangkan aku tidak berkhianat dan tidak berbuat salah?"

          Ali r.a. menjawab, "Aku pernah melihatmu membentak - bentak dua orang yang bertikai."

          Berikut ini beberapa orang kadi yang diridhai oleh Ali bin Abu Thalib dan dipercayainya untuk memimpin lembaga peradilan:

1. Syarih bin al – Harits yang menjadi kadi di Kufah.

2. Abu Musa al – Asy'ari yang telah dipercayai sebagai kadi di Kufah sejak masa Utsman bin Affan r.a.

3. Ubaidillah bin Mas'ud yang menjadi walikota dan kadi di Yaman.

4. Utsman bin Hanif yang menjadi kadi di Bashrah.

5. Qais bin Sa'ad yang menjadi kadi di Mesir.

6. Imarah bin Syihab yang menjadi kadi di Kufah.

7. Qatsam bin al – Abbas yang menjadi kadi di Madinah al – Munawwarah dan sejak 37 H menjadi kadi di Makkah dan Taif.

8. Ju'dah bin Hubairah al – Makhzumi, kemudian Khalid bin Qurrah al – Yarbu'i yang menjadi kadi di Khurasan.

9. Abdullah bin Abbas yang menjadi walikota Bashrah dan Abu al – Aswad Al – Du'ali menjadi kadinya.

10. Said bin Namran al – Hamdani yang menjadi kadi di Kufah.

11. Ubaidah al – Salmani Muhammad bin Hamzah yang diangkat sebagai kadi di Kufah setelah Said al – Hamadani dipecat.

12. Muhammad bin Yazid bin Khalidah al – Syaibani yang menjadi kadi di Kufah.

Kisah Hidup Ali Bin Abu ThalibTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang