22. Hukum Memakai Celak bagi Wanita

2.2K 32 0
                                    

👛 HUKUM MEMAKAI CELAK MATA BAGI WANITA
※※※

Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah wa ba'du.

📜 Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal: Apakah boleh wanita berhias dengan memakai celak (eye shadow) di kedua matanya?

🔏 Jawab:

✅ Dibolehkan bagi wanita berhias dengan memakai celak (eye shadow) di kedua matanya jika berada di antara wanita, dan di depan suaminya atau di hadapan para mahram.
❎ Adapun di depan lelaki yang bukan mahram, tidak boleh menampakkan wajahnya atau kedua matanya dalam keadaan bercelak.

✉ Berdasarkan firman Allah Subhaanahu wa ta'ala :

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (para wanita), maka mintalah dari belakang hijab. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" [QS. Al Ahzab: 53[.

🧣 '''Tidak mengapa wanita menggunakan burqa yang menampakkan kedua mata atau salah satunya, namun tidak boleh dalam keadaan bercelak di hadapan lelaki ajnabi. Yang dimaksud dengan ajnabi adalah para lelaki yang bukan mahram bagi si wanita, seperti adik ipar, paman suami, anak paman (sepupu), anak bibi (sepupu), atau yang lainnya, baik Muslim maupun kafir.'''

🗂 Referensi: http://www.binbaz.org.sa/mat/2211

~~~~~~~~~~~~~~~♤♤♤

📜 Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih

Soal: Bolehkah wanita memakai celak ketika keluar rumah?

🔏 Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وآلأه وصحبه أجمعين، أما بعد

❇ Bercelak itu sunnah baik bagi laki-laki maupun wanita. Dan dibolehkan bagi wanita untuk bercelak dimanapun ia berada.
✳ Namun wanita muslimah tidak boleh menampakkan matanya yang bercelak kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Karena celak itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan seorang wanita kecuali kepada sesama wanita atau kepada mahramnya.

✉ Sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

"Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita" [QS. An Nuur: 31].

والله أعلم... وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

🗂 Referensi : http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=37792

🌎 Sumber :
- http://muslim.or.id
- http://muslimah.or.id
💻 Penerjemah: Yulian Purnama

💎 Grup Dakwah Permata Sunnah

📱 Mau Dapat Ilmu Syar'i ? Mari bergabung bersama GRUP PERMATA SUNNAH. Silahkan Join. Click !
• (Pria) : http://bit.ly/2DPS-admIkhwan
• (Wanita) : http://bit.ly/2DPS-admAkhwat
📧 Gabung BC. BBM Dakwah : DA23EC5A
📮 Gabung Chanel Telegram : telegram.me/PermataSunnah
📸 Instagram : https://www.instagram.com/dakwah.permatasunnah/

🌐 Silahkan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan. Semoga menjadi sebab hidayah dan menjadi amal jariyah serta memudahkan jalan kita semua menuju Surga, insya Allah... Aamiin

Tanya Jawab Seputar Agama IslamTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang