🌀 Hukum Muntah Ketika Puasa
▪ Pertanyaan:
Apakah muntah bisa membatalkan puasa?▪ Jawaban:
Jika seseorang muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Dan jika muntah tidak dengan sengaja, maka tidak batal.Dalil dari masalah ini adalah hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha' dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha' baginya." [HR. Abu Dawud]
Jika Anda muntah tidak karena sengaja, maka puasa Anda tidak batal. Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, maka kami katakan kepadanya, jangan dicegah dan jangan dipaksa-paksa untuk muntah?
Bersikaplah biasa-biasa dan jangan memaksakan diri untuk memuntahkannya serta jangan ditahan-tahan. Jika Anda memaksakan diri dalam memuntahkannya, maka batallah puasa Anda dan jika dicegah akan membahayakan Anda.
Maka, biarkan saja muntah itu keluar secara alami keluar tanpa ikut campur Anda, maka hal itu tidak akan membahayakan Anda dan tidak membatalkan puasa Anda.
📑 Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
▬▬▬▬✦✦📚✦✦▬▬▬▬
💎 Grup Dakwah Permata Sunnah
🌐 Web: http://permatasunnah.com
📸 Instagram: https://www.instagram.com/permata.sunnah/
📲 Grup WhatsApp. Silakan Join. Click !
• (Pria): http://bit.ly/2DPS-admIkhwan
• (Wanita): http://bit.ly/2DPS-AdmAkhwat
📧 BC. BBM Dakwah: DA23EC5A
📮 Chanel Telegram: telegram.me/PermataSunnah
💻 Fanspage: fb.me/GrupDakwahPermataSunnah📡 Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan. Semoga menjadi sebab hidayah dan menjadi amal jariyah serta memudahkan jalan kita semua menuju Surga, insya Allah... Aamiin
KAMU SEDANG MEMBACA
Tanya Jawab Seputar Agama Islam
EspiritualBerisi tentang tanya jawab seputar aqidah, fiqih, dan segala hal yang ada kaitannya dengan agama dalam kehidupan sehari-hari. Memurnikan kembali keislaman yang hakiki.