📝 Pertanyaan 1 - PSM 3 🌷
TANYA USTADZ
Assalamu'alaykum..
Ana Selvi Handayani. Ustadz, ana mau bertanya tentang pekerjaan seorang entertaiment (artis/presenter/penyanyi/host/pembaca berita/dllnya) mereka kan saling bertatap muka, beradu peran, bahkan menjadi pasangan. Adakah hukum atau penjelasan mengenai hal tersebut. Dosa kah? Termasuk kategori apa? Jazakillah khoir.
Jawaban
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,
Kaidah yang Allah berikan dalam al-Qur'an,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan tindakan melampaui batas (aturan Allah).(QS. al-Maidah: 2)
Sementara semua penghasilan yang diperoleh dari hasil melanggar larangan syariat, adalah penghasilan yang haram. Dr. Abbas Ahmad dalam kitabnya Ahkam al-Mal al-Haram - hukum seputar harta haram - menyatakan,
إن كل مال أتى عن طريق ممنوع لم يأذن به الشارع الحكيم...كان مالا محرما ، يحرم على المسلم حيازته أو اكتسابه
Semua harta yang diperoleh dari cara yang terlarang secara syariat, maka termasuk harta haram. Terlarang bagi muslim untuk menyimpannya dan bekerja di bidang ini. (Ahkam al-Mal al-Haram, hlm. 48).
Ini disimpulkan dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang mengharamkan uang hasil penjualan barang haram atau penghasilan dari berzina dan dukun.
Dari Abu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ، وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Bahwa Rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallammelarang mengambil hasil penjualan anjing, mahar pelacur (uang hasil zina), dan manisan dukun. (HR. Bukhari 2282 & Muslim 1567).
Termasuk juga, penghasilan penyanyi. Ulama sepakat, hartanya haram.
An-Nawawi mengatakan,
أجمعوا على تحريم أجرة المغنية للغناء
"Ulama sepakat mengenai haramnya upah para artis penyanyi." (Syarh Shahih Muslim, 10/231).
Keterangan lain disampaikan oleh Ibnu Abidin,
من السحت ما يأخذه أصحاب المعازف ، ومنها - كما في " المجتبى " ما تأخذه المغنية على الغناء
Termasuk harta haram, penghasilan dari pemusik, termasuk juga penghasilan artis dari menyanyi. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Mujtaba. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 6/424).
Di masa mereka belum ada artis pemain sinetron, artis pengumbar aurat di TV. Tapi sudah ada artis penyanyi, meskipun suasana pakaiannya tidak separah di zaman sekarang. Tapi bisa kita lihat, semua ulama sepakat bahwa itu haram.
Untuk penghasilan artis sinetron, tidak berbeda dengan artis penyanyi. Sudah menjadi rahasia umum, yang namanya artis sinetron dibayar untuk maksiat. Menjual aurat dan mengajak masyarakat membangkitkan syahwat.
Selengkapnya baca disini : https://konsultasisyariah.com/26673-penghasilan-artis-itu-haram.html
Pertanyaan di jawab oleh :
Akhukum fillah ustadz Abu Royhan-------※※※-------
📝 Pertanyaan 2 - PSM 3 🌷TANYA USTADZ
Assalamualaikum
Nama : Sukma Dewi
Saya mau tanya
Batas rentang kaki seorang wanita dalam sholat.Saat seorang wanita berdiri melakukan sholat bagaimana letak kaki kita
Apakah sejajar dengan pundak ?Jawaban
Bismillah..
Ketika berdiri dalam shalat, yang sesuai sunnah, kedua kaki di renggangkan dengan jarak yang tidak terlalu renggang dan tidak terlalu rapat. Wallahu a'lamPertanyaan di jawab oleh :
Akhukum fillah ustadz Abu Royhan-------※※※-------
📝 Pertanyaan 3 - PSM 3 🌷
TANYA USTADZ
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Nama : ummu naufa naila
afwan ustd mau bertanya, apakah bacaaan takhiyat awal dan akhir itu berbeda ustd? Jazakumullah khoiron
Jawaban
Bismillah...
Sama. Bacaanya yaituاَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ، وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، اَلسَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، اَلسَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِيْنَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَـٰهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Bacaan shalawat
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
Wallahu a'lam
Pertanyaan di jawab oleh :
Akhukum fillah ustadz Abu Royhan
![](https://img.wattpad.com/cover/140263250-288-k240611.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
Tanya Jawab Seputar Agama Islam
EspiritualBerisi tentang tanya jawab seputar aqidah, fiqih, dan segala hal yang ada kaitannya dengan agama dalam kehidupan sehari-hari. Memurnikan kembali keislaman yang hakiki.