Surat perjanjian ini dibuat pada tanggal 23 Februari 2020
Yang bertandatangan di bawah ini
Nama:
Saint Suppapong Udomkaewkanjana
Tempat, Tanggal Lahir:
Trat, 17 April 1998
Alamat:
Apartment XX Nomor 917
Pekerjaan:
Mahasiswa
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama:
Zee Pruk Panich
Tempat, Tanggal Lahir:
Chiang Rai, 10 September 1992
Alamat:
Apartment XY Nomor 410
Pekerjaan:
Mahasiswa (Lagi Cuti)
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
MASA BERLAKUPara pihak setuju dan sepakat bahwa PIHAK KEDUA mulai bekerja sejak surat perjanjian ini ditandatangani.
PASAL 2
POSISI DAN TUGASPIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penunjukkan hubungan sebagai friend with benefit. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana hubungan telah ditentukan tersebut.
PASAL 3
GAJI DAN TUNJANGAN1. PIHAK PERTAMA wajib memberikan gaji sebesar THB 45.000/bulan.
2. Gaji yang dibayarkan selambatnya pada tanggal 20 pada bulan yang bersangkutan.
3. Tunjangan berupa pembayaran lunas setiap bulannya untuk biaya perawatan adik dari PIHAK KEDUA. Dalam hal ini biaya di luar gaji per bulan.PASAL 4
JAM KERJAPIHAK KEDUA wajib datang di saat PIHAK PERTAMA membutuhkan. Di luar itu PIHAK KEDUA diperbolehkan menemui dan menghubungi PIHAK PERTAMA jika ada keperluan.
PASAL 5
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGANPIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban untuk:
1. Memutuskan kontrak kerja jika terjadi pelanggaran pasal
2. Membiayai kebutuhan PIHAK KEDUA sesuai perjanjian yang berlakuPIHAK PERTAMA dilarang keras untuk:
Tidak ada larangan untuk PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA sampai surat perjanjian ini disunting.PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban untuk:
1. Hadir saat PIHAK PERTAMA membutuhkan
2. Membuat PIHAK PERTAMA merasa lebih tenang
3. Dapat malakukan kontak fisik dengan PIHAK PERTAMA tanpa memiliki niat seksualPIHAK KEDUA dilarang keras untuk:
1. Memberitahukan hubungan kerja sama antara kedua belah pihak pada yang tidak bersangkutan
2. Jatuh cinta dengan PIHAK PERTAMA
3. Memaksa PIHAK PERTAMA melakukan tindak seksualPASAL 6
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJASurat perjanjian ini berakhir sesuai dengan kehendak PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
LAIN-LAINKetentuan lainnya yang belum ditentukan dalam perjanjian ini dapat berubah seiring berjalannya waktu.
PASAL 8
PENUTUPDemikianlah surat perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lainnya untuk PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA
(tanda tangan dan materai)
Saint Suppapong Udomkaewkanjana
PIHAK KEDUA
(tanda tangan dan materai)
Zee Pruk Panich
--
tbc
--
ada yang ketinggalan seharusnya ini dipost duluan huhu~
KAMU SEDANG MEMBACA
zaintsee: meant to be - finished
Fanfictionseharusnya saint tidak mendengarkan perkataan tonnam. warning: zaintsee fanfiction harsh word, semi comedy if you're not into the genre, you're allowed to press the back button.