the contract

2.6K 240 30
                                    

Surat perjanjian ini dibuat pada tanggal 23 Februari 2020

Yang bertandatangan di bawah ini

Nama:

Saint Suppapong Udomkaewkanjana

Tempat, Tanggal Lahir:

Trat, 17 April 1998

Alamat:

Apartment XX Nomor 917

Pekerjaan:

Mahasiswa

yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama:

Zee Pruk Panich

Tempat, Tanggal Lahir:

Chiang Rai, 10 September 1992

Alamat:

Apartment XY Nomor 410

Pekerjaan:

Mahasiswa (Lagi Cuti)

yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKU

Para pihak setuju dan sepakat bahwa PIHAK KEDUA mulai bekerja sejak surat perjanjian ini ditandatangani.

PASAL 2
POSISI DAN TUGAS

PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penunjukkan hubungan sebagai friend with benefit. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana hubungan telah ditentukan tersebut.

PASAL 3
GAJI DAN TUNJANGAN

1. PIHAK PERTAMA wajib memberikan gaji sebesar THB 45.000/bulan.
2. Gaji yang dibayarkan selambatnya pada tanggal 20 pada bulan yang bersangkutan.
3. Tunjangan berupa pembayaran lunas setiap bulannya untuk biaya perawatan adik dari PIHAK KEDUA. Dalam hal ini biaya di luar gaji per bulan.

PASAL 4
JAM KERJA

PIHAK KEDUA wajib datang di saat PIHAK PERTAMA membutuhkan. Di luar itu PIHAK KEDUA diperbolehkan menemui dan menghubungi PIHAK PERTAMA jika ada keperluan.

PASAL 5
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban untuk:
1. Memutuskan kontrak kerja jika terjadi pelanggaran pasal
2. Membiayai kebutuhan PIHAK KEDUA sesuai perjanjian yang berlaku

PIHAK PERTAMA dilarang keras untuk:
Tidak ada larangan untuk PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA sampai surat perjanjian ini disunting.

PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban untuk:
1. Hadir saat PIHAK PERTAMA membutuhkan
2. Membuat PIHAK PERTAMA merasa lebih tenang
3. Dapat malakukan kontak fisik dengan PIHAK PERTAMA tanpa memiliki niat seksual

PIHAK KEDUA dilarang keras untuk:
1. Memberitahukan hubungan kerja sama antara kedua belah pihak pada yang tidak bersangkutan
2. Jatuh cinta dengan PIHAK PERTAMA
3. Memaksa PIHAK PERTAMA melakukan tindak seksual

PASAL 6
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA

Surat perjanjian ini berakhir sesuai dengan kehendak PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
LAIN-LAIN

Ketentuan lainnya yang belum ditentukan dalam perjanjian ini dapat berubah seiring berjalannya waktu.

PASAL 8
PENUTUP

Demikianlah surat perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lainnya untuk PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA

(tanda tangan dan materai)

Saint Suppapong Udomkaewkanjana

PIHAK KEDUA

(tanda tangan dan materai)

Zee Pruk Panich

--

tbc

--

ada yang ketinggalan seharusnya ini dipost duluan huhu~

zaintsee: meant to be - finishedTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang