Hukum Tanam Bulu Mata Palsu

116 11 0
                                    

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

*📚HUKUM TANAM BULU MATA PALSU📚*

Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki seorang putri yang baru menikah. Ternyata dia sakit panas, sampai rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambung rambutnya (dengan rambut palsu)?” beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
.
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
.
“Allah melaknat al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ada seorang gadis Anshar yang baru menikah. Ketika dia sakit, rambutnya banyak yang rontok. Keluarganya hendak menyambungnya (dengan rambut palsu), dan mereka bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika menjelaskan hadis di atas, An-Nawawi mengatakan:

Al-Washilah (wanita yang menyambung rambut) adalah orang yang berprofesi menyambung rambut seorang wanita dengan rambut lainnya. Sedangkan al-Mustaushilah adalah wanita yang meminta orang lain menyambungkan rambutnya. Hadis ini secara tegas menunjukkan haramnya menyambung rambut, dan laknat untuk wanita yang menyambung rambut atau konsumen yang disambungkan rambutnya secara mutlak. Inilah pendapat yang kuat. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 14:103). .
.
Tanam bulu mata palsu termasuk bentuk menyambung rambut yang terlarang ini. Karena menanam bulu mata palsu berarti menyambung bulu mata asli dengan bulu mata yang lain.

Gudang Ilmu (Tamat)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang