"Kisruh eneh (rusuh lagi)." Kata Kang Paidin pada Kang Dul, sambil membolak balik Koran Jawa Pos di pos satpam.
"Dimana Kang?" sahut Kang Dul.
"Biasa lah , pokok Persebaya main siapa lagi kalau bukan Bonek yang rusuh," Kata Kang Paidin.
"Ya kalau ndak gitu ya ndak rame." Kata Kang Dul seenaknya.
"Masalahnya bukan itu aja Kang, ini sudah mengarah criminal." Jelas Kang Paidin.
Kalau dipikir-pikir betul juga pendapat Kang Paidin, ketika Persebaya (Persatuan Sepak Bola Surabaya) bermain dimanapun, apalagi melawan tim Arema (Arek Malang), bisa dipastikan terjadi kerusuhan. Sudah banyak korban jiwa baik supporter Surabaya maupun Malang. Dari keterangan pihak berwajib, kedua pihak kalau menonton pertandingan banyak yang membawa senjata tajam yang mematikan.
Sepulang menonton biasanya para bonek merampas makanan dan minuman yang dijual di sekitar stadion. Padahal itu sama aja dengan perampokan. Menurut agama Islam merampok itu istilahnya harobah. Menurut ulama fikih ada yang mengistilahkan dengan qot'uth thoriq. Yang artinya perbuatan/tindakan merampas harta orang lain dengan jalan mengumumkan dengan terang-terangan, dengan memamerkan kekuatan dan saat itu tak ada yang bisa menolong.Istilah tersebut sama dengan istilah begal atau perampokan kejam yang sampai mengancam dengan senjata tajam semacam celurit, samurai hingga memakan korban.
Allah Ta'ala berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 33 yang artinya "Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (QS. Al Maidah: 33)
Seandainya mereka mau berfikir maka mereka tidak akan berbuat seperti itu. Mengingat hukuman yang akan diterima baik di dunia maupun di akhirat. Terkadang bukan hanya merampas makanan dan minuman saja yang mereka perbuat, ketika si pemilik took melawan mereka juga akan mengeroyok sampai terluka parah. Beruntunglah para Bonek tersebut, karena mereka masih hidup di negara Indonesia. Coba bayangkan seandainya mereka hidup di Negara yang menegakkan hokum Islam maka hukuman pada mereka dirinci sebagai berikut:
1. Merampok dengan melakukan pembunuhan dan perampasan harta: dibunuh dan disalib.Sedangkan yang dimaksudkan dengan disalib adalah disalib dalam keadaan hidup sehingga jadi tontonan khalayak ramai karena tindakan jeleknya. Lalu diturunkan dan dieksekusi mati.
2. Merampok dengan melakukan pembunuhan saja: wajib dibunuh.
3. Merampok dengan merampas harta saja: dipotong tangan pada pergelangan tangan kanan dan dipotong kaki pada pergelangan kaki kiri.
4. Merampok dengan menakuti-nakuti (meneror) orang: dibuang dari negeri (tempat kediaman). Yang dimaksud dengan dibuang dari negeri adalah dipenjara atau diasingkan sebagaimana dalam hukum zina. Demikian pendapat dari ulama Syafi'iyah.
Hukuman hukuman yang disebutkan bagi perampok atau pelaku begal berlaku jika diterapkan oleh pemerintah yang menegakkan hukum Islam. Hukuman tersebut tidak diterapkan oleh individu atau person tertentu. Jadi tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri.
Jika dilihat darisudut paKangg agama Islam maka pertandingan sepak bola yang tujuan awalnyaadalah untuk berkompetisi sebaiknya tidak diadakan. Karena banyak kejelekannyadaripada manfaatnya. Peraturan yang berlaku juga kurang ketat dalam mengaturberbagai pelanggaran. Kalau dilihat sejarah persebakbolaan Indonesia, sudahtidak terhitung jumlah kerusuhan yang diakibatkan jika Persebaya bertemu Arema.Seharusnya kedua tim tersebut dibubarkan saja karena terlalu banyak menimbulkankerusuhan dan keresahan lingkungan di manapun mereka bertanding sepak bola.