7. AREMANIA

2 0 0
                                    

"Ramai ini," kata Kang Paidin.

"Apa, Kang?" Tanya Kang dul sambil terus konsentrasi membaca Koran.

"Itu kang, di berita ada. Arema melawan Persebaya," Kata Kang Paidin.

Semifinal Piala Gubernur Jatim 2020 menampilkan pertandingan yang seru antara. Laga tersebut disepakati diadakan di tempat yang netral tanpa penonton karena jika diadakan di Surabaya Arema tidak terima karena akan menguntungkan Persebaya begitupun sebaliknya. Akhirnya pertandingan itu diadakan di Stadion Soepriadi Blitar.

"Jelas rusuh ini" kata Kang Paidin.

"Halah, belum tentu. Taruhan?"kata Kang Dul.

"Ayo, berapa?" kata Kang Paidin.

"Tidak usah banyak banyak 25 ribu aja." Kata kang Dul.

"Oke, deal." jawab Kang Paidin sambil mengulurkan tangan.

"Deal."kata Kang Dul sambil menjabat tangan Kang Paidin.

Taruhan? Gimana ya hukumnya menurut agama Islam? Kalau sepak bolanya sih tidak jadi masalah karena itu salah satu jenis perlombaan. Dalam agama Islam perlombaan itu boleh berdasarkan hadits riwayat Abu Daud yang artinya: Ia (Aisyah) pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam safar. 'Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala 'Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ini balasan untuk kekalahanku dahulu." (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadits tersebut diatas sebagai rujukan diperbolehkannya perlombaan. Akan tetapi Ulama Hanafiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Mereka memberi syarat lomba yang dibolehkan hanyalah pada empat lomba, yaitu lomba pacuan kuda, pacuan unta dan memanah, ditambah lomba lari. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, yang artinya "Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda." (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani). Mengenai dalil bolehnya lomba lari diambil dari hadits 'Aisyah yang telah disebutkan diatas.

Perlombaan dengan taruhan asalnya masih dibolehkan. Namun yang dibolehkan di sini adalah khusus pada lomba tertentu, tidak untuk setiap lomba yaknilomba memanah, pacuan kuda, dan pacuan unta. Ulama Syafi'iyah meluaskan lagi perlombaan yang dibolehkan dengan taruhan pada setiap lomba yang nanti berperan serta dalam jihad. Adapun lomba adu ayam, burung, dan domba tidaklah termasuk dalam hal ini dan jelas tidak dibolehkan karena bukan termasuk sarana untuk jihad (Disarikan dari Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah). Imam Nawawi dalam Minhajul Tholibin berkata, "Segala lomba yang mendukung peperangan (jihad) dibolehkan dengan taruhan."

Perlombaan selain yang disebutkan di atas seperti perlombaan bola, balapan motor, perlombaan catur yang menggunakan taruhan dengan dipungut dari iuran peserta, ini jelas terlarang karena bukan bertujuan untuk menegakkan agama Allah atau jalan melatih untuk berjihad. Bahkan perlombaan semacam itu termasuk dalam bentuk perjudian yang jelas haramnya. Jelaslah bagaimana bentuk perjudian saat ini yang dikemas dengan berbagai trik. Seperti lomba voli yang diikuti peserta dengan syarat setiap peserta membayar uang pendaftaran Rp.100.000 lalu hadiahnya dipungut dari uang pendaftaran tersebut, ini jelas masuk dalam judi.

Sedangkan taruhan yang dilakukan di antara sesama penonton (misal dari para penonton pacuan kuda atau memanah), tidak dibolehkan dalam perlombaan yang masuk kategori boleh dengan taruhan. Karena yang boleh memakai taruhan di sini adalah sesama para peserta sebagaimana penjelasan di atas.

Hati-hatilah dengan judi! Allah Ta'ala berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al Maidah: 90). Efek lainnya dari berjudi adalah munculnya permusuhan sesama muslim dan memalingkan para muslimin dari berdzikir kepada Allah. Sesuai firman Allah yang artinya:"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al Maidah: 91).

Menyadari hal tersebut Kang Paidin segera menemui Kang Dul yang sedang menyapu lantai. "Dul, taruhanya gak." Kata Kang Paidin.

"Piye to Kang, sudah deal kok ndak jadi." Sahut Kang dul sambil kelihatan marah.

"Pokoknya ndak jadi ya ndak jadi." Jawab Kang Paidin sekenanya dan segera berlalu.

"Jian ruwet." Kata Kang Dul sambil bersungut sungut.

Dalam hati Kang Paidin berkata, "Alhamdulillah, bisa mengurangi satu dosa."

(bukan) Ahli Ghibah Wal Jama'ahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang