Hai, semua. Bagaimana kabarnya? Fafa selalu berharap kalau kita semua sehat selalu. 😊
Selalu jaga kesehatan, jangan lupa rajin cuci tangan dan jaga jarak, ya. Sama doi juga LDR dulu. 😂😂
Ada yang rindu? Sama Fafa? Atau yang lain? 🤭
Akhirnya Fafa bisa update untuk topik riset yang ke lima belas setelah lama menata hati. Eaaa... Fafa alay 😂😂
.
.
.Oke, mungkin nanti kalau diteruskan Fafa menyapa kalian dengan kata-kata yang panjang lebar, dikali tinggi juga nanti. ☺😂🤣
Ya Allah, Fafa kumat benaran. 🤣
Jadi, Fafa akan membawakan topik riset tentang adat istiadat. Di setiap daerah tentu ada yang namanya “Adat Istiadat”. Betul?
Betul betul betul
Fafa akan membawa sebuah adat istiadat di tempat tinggal Fafa di Desa Roworejo (Kebumen), yang mungkin kalian jarang temui atau mungkin malahan hampir sama seperti di daerah kalian. Nama adatnya, yaitu “Meng Puntuk” dan adat “Menyambut Bulan Muharram”.
.
.
.Eits... Tapi, sebelum itu Fafa akan jelaskan tentang pengertian Adat Istiadat itu sendiri. Ada beberapa pakar yang menjelaskan pengertian tentang adat istiadat seperti Jalaludi Tunsam, Koen Cakraningrat, Harjito Notopura, Raden Sopeomo, Syah, Soekanto, M. Nasron.
Tetapi Fafa tidak akan menjelaskan pengertian dari beberapa pakar di atas, pengertian yang akan Fafa jabarkan di bawah ini.
Menurut KBBI. Adat istiadat merupakan tata kelakuan yang bakal dan turun temurun dari generasi ke generasi lain sebagai warisan sehingga kuat integrasinya dengan pola-pola perilaku masyarakat.
Sedangkan dalam Etimologi, Adat Istiadat merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang sehingga kebiasaan itu menjadi adat.
Dalam pengertian lain. Adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dengan suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Dan adat juga mengikat norma, kelakuan, dan tata tertib. Atau, adat bisa juga diartikan sebagai ciri khas yang melekat dalam masyarakat.
Adat istiadat dapat tertulis dan tidak tertulis. Untuk yang tertulis contohnya Piagam-piagam Raja (Surat Pengesahan Raja, Kepala Adat) dan Peraturan Subak di Bali.
Untuk contoh tidak tertulis seperti Adat Rambu Solo di Tanah Toraja (Sulawesi Selatan), Adat Pasola di Nusa Tenggara Barat, Adat Ngaben di Bali, dan Adat Kenduren di Jawa Tengah..
.
.Nah, selanjutnya penjelasan tentang Adat “Meng Puntuk”. Adat ini merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Roworejo dan beberapa desa sekitarnya.
Kebiasaan ini dilakukan di hari kedua Hari Raya Idul Fitri atau tanggal 2 Bulan Syawal dan hari selanjutnya Peringatan Kelahiran Nabi Muhammad SAW atau tanggal 13 Bulan Maulud.
KAMU SEDANG MEMBACA
Research (non-fiksi)
No Ficción_"Ilmu seperti roda, mencari ilmu seperti bersepeda"_ ▪~Fafa Alba Javanica~▪ Program Raws Batch 2 : Maret-Agustus -> Reading and Writing Research (Non-Fiksi) ~Berisi kumpuluan riset~ #AuthorNote : If you reading this story on any other platform OTHE...