📚 Fawaid Pagi Hari Ini :
HUKUM ORANG YANG BERPUASA, TETAPI TIDAK SHOLAT !
Saudaraku kaum Muslimin rohimakumulloh….
Banyak diantara saudara kita yang bertanya-tanya, tentang apa hukumnya orang yang berpuasa Romadhon, tetapi dia tidak melakukan sholat !
Dan hal ini, banyak terjadi di tengah masyarakat kita.
Yaitu, orang-orang yang hanya beribadah, tetapi hanya di bulan Romadhon saja, itu pun hanya sekedar puasa saja, tetapi banyak yang tidak melakukan sholat fardhu.
Tentang masalah ini, berikut ini akan kami sampaikan fatwa-fatwa dan penjelasan para ulama yang terpercaya,tentang hukumnya dan dalil-dalil yang menunjukkan hal tersebut. Semoga bermanfaat.
Pertama : Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya :
“Apa hukum orang yang berpuasa, tetapi dia meninggalkan shalat ?”
Beliau rahimahullah menjawab :
“Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat TIDAKLAH DITERIMA ! Karena orang yang meninggalkan shalat itu (hukumnya) adalah KAFIR dan MURTAD.
Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala :
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11)
Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“Pembatas antara seorang muslim dengan KESYIRIKAN dan KEKAFIRAN adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslimno. 82)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya, maka dia telah KAFIR.”
(HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, dan dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh Al Albani rohimahulloh)
Pendapat yang mengatakan bahwa meninggalkan shalat merupakan suatu kekafiran adalah pendapat mayoritas sahabat Nabi, bahkan dapat dikatakan pendapat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat.
‘Abdullah bin Syaqiq rahimahullah (seorang Tabi’in yang masyhur) mengatakan :“Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amalan yang apabila seseorang meninggalkannya akan menyebabkan dia kafir selain perkara shalat.”
[Perkataan ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim, sanad hadits ini adalah shohih, sebagaimana dalam Ats-Tsamar Al-Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitab, hal. 52]
Oleh karena itu, apabila seseorang berpuasa, tetapi dia meninggalkan shalat, maka puasa yang dia lakukan TIDAK SAH (tidak diterima)
Amalan puasa yang dia lakukan tidaklah bermanfaat pada hari kiamat nanti.
KAMU SEDANG MEMBACA
Remaja Hijrah [✔]
General FictionKetika seseorang belajar untuk hijrah maka dia akan mendorong dirinya untuk memperbaiki banyak hal termasuk dalam urusan beragama maka yang perlu dilakukan seseorang ketika dia sedang proses hijrah itu yang terpenting adalah dia mau belajar dan menc...