MACAM-MACAM ZINA

1 0 0
                                    

اَلسَّلَامُے عَلَيْكُمْے وَرَحْمَةُ اللَّهےِوَبَرَكاَتُهْے

1. ZINA AL-LAMAN
Merupakan zina yang umumnya dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ yang berbunyi;
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan."
(HR. Muslim).

Zina Al-laman antara lain:
• Ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang, itu dinamakan zina mata ('ain)
• Zina hati (qalbi), ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
• Saat seseorang membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang, itu dinamakan zina ucapan (lisan)
• Zina tangan (yadin), ketika dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis diikuti dengan perasaan senang dan bahagia terhadapnya.

2. ZINA MUHSAN
Adalah sebenarnya zina yang diperbuat oleh orang yang bukan muhrim dengan melibatkan alat kelamin. Zina muhsan yang dilakukan orang yang telah menikah (memiliki suami/istri) atau selingkuh.

3. ZINA GHAIRU MUHSAN
Merupakan zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah atau tidak terikat pernikahan dengan siapa pun. Baik zina muhsan maupun ghairu muhsan, tidak hanya terjadi antar lawan jenis, namun juga bisa terjadi pada sesama jenis.

Hukum Zina dan Balasan Terhadap Orang yang Melakukannya di Dunia dan Akhirat.
Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. ALLAH SWT berfirman yang artinya:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta ALLAH dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya) (68), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69)." (Q.S Al-Furqan: 68-69)
Berbagai Jenis Zina dalam Agama Islam Memiliki Hukuman yang Sama Bagi Pelakunya.
Hukuman bagi para pelaku zina adalah dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Pada pelaku yang belum menikah, hukuman diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.
Nabi Muhammad ﷺ telah memberitahukan kepada kita semua bahwasanya perbuatan zina itu, akan mendapat balasan dari ALLAH SWT baik selagi masih di dunia maupun nanti di akhirat. Rasulullah ﷺ bersabda yang artinya;“Dua kejahatan akan dibalas oleh ALLAH ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (H. R. Thabrani).

•Di dunia; cahaya akan hilang dari wajah orang yang berbuat zina, umurnya akan semakin pendek, serta kekal dalam kemiskinan. Memendek- kan umur
•Di akhirat; murka ALLAH menanti, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

MOTIVASI SPIRITUAL Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang