***
Perkawinan adalah hubungan permanen antara dua orang yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Ikatan perkawinan yang sah dibuktikan dengan adanya dokumen berupa akta atau surat perkawinan.Ningning tengah menulis beberapa poin-poin jurnal dan website mengenai kehidupan berumahtangga, tugas dan kewajiban seorang istri di buku.
Mulai dari poin-poin dampak positif hingga dampak negatifnya. Ningning sengaja mencari dan membuka jurnal atau website tersebut di laptop hitam lamanya. Dirinya ingin mendalami perannya sebagai seorang istri yang baik untuk suaminya, karena Ningning tahu bahwa membangun rumah tangga bukanlah sesuatu hal yang mudah seperti membalikkan telapak tangan, walaupun perkawinan ini hasil perjodohan kedua orang tuanya.
Satu bulan sebelum perkawinan, Kim Jennie, mama kandungnya Ningning tak pernah berhenti untuk menasehati putrinya agar bisa menjadi istri yang baik dalam mengurus kebutuhan jasmani dan rohani sang suami. Ningning juga harus bisa mengurus kebutuhan rumah, seperti membersihkan rumah, mencuci pakaian, memasak, dan lain-lainnya.
Memang pekerjaan itu dapat dilakukan para pelayan yang begitu banyak di rumah yang sekarang ia tempati. Setidaknya sesekali Ningning ikut terlibat dalam mengurus kebutuhan rumah.
Perceraian?
Entah bagaimana, sekarang jari-jari Ningning dengan lincah men-searching mengenai perceraian dalam agama Katolik.
Dalam agama Katolik, perkawinan berciri satu untuk selamanya dan tidak terceraikan. Oleh karena itu, umat Katolik tidak bisa bercerai secara agama. Aturan ini tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) atau Kan yang disusun dan disahkan oleh Gereja, bersifat Gerejawi dan mengikat umat Katolik. Dalam hukum Gereja ini tidak mengenal adanya perceraian.
Kan. 1141 berbunyi, “Perkawinan ratum dan consummatum tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun dan atas alasan apapun, selain oleh kematian.”
Sehingga juga tidak diperkenankan untuk menikah kembali dikarenakan perceraian yang dilakukan secara sepihak saja, maka tidak dianggap sebagai perceraian atau masih terikat hubungan perkawinan yang sah dengan pasangan sebelumnya.
Umat katolik yang bercerai dan menikah lagi hidup dalam dosa, karena pernikahan pertama mereka masih berlaku di mata Gereja, dan orang-orang itu tidak diperbolehkan menerima komuni (Sakramen Komuni). Hal ini berkaitan dengan sifat perkawinan Katolik itu sendiri yaitu unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (tak terceraikan).
Ningning fokus membaca seluruh jurnal atau website yang membahas hukum perkawinan, dan konsekuensi dari perceraian di dalam agama Katolik.
Akhirnya Ningning mengerti, alasan dibalik kokohnya perkawinan kedua orang tua teman-temannya.
KAMU SEDANG MEMBACA
Marriage Blue
Fiksi Penggemar"Bisakah kita melihat pernikahan ini sebagai sebuah anugerah, Park Ningning?"- Park Jongseong.