PEMBUKAAN

76 18 1
                                    

[TRIGGER WARNING!]
Sanksi Pelanggaran Pasal seratus tiga belas Undang-Undang Nomor dua puluh delapan Tahun dua ribu empat belas tentang Hak Cipta--sebagaimana yang telah diatur dan diubah dari Undang-Undang Nomor sembilan belas Tahun dua ribu dua, bahwa;

Kutipan Pasal seratus tiga belas :
[Satu] Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal sembilan ayat (satu) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan--atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

[Dua] Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan--atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal sembilan ayat (satu) huruf c; huruf d, huruf f, dan--atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan--atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

[Tiga] Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan--atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal sembilan ayat (satu) huruf a; huruf b, huruf e, dan--atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan--atau pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

[Empat] Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun--dan atau pidana denda paling banyak empat miliar rupiah.

[Empat] Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun--dan atau pidana denda paling banyak empat miliar rupiah

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Judul :
Ultraman Chou : Police & Firefighter

Pengarang :
Chou Nakamura

Genre :
Shounen, Shoujo, Tokusatsu, Sci-fi, Thriller, Action, Drama, Romance, Misteri.

Sinopsis :
Menjadi Kisah Pembuka Serial Universe Ultraman Chou dengan judul Ultraman Chou : Police & Firefighter. Sebagai Sekuel dan satu Universe dari Ultraman Chou : Akira & Izumi. Police & Firefighter menceritakan seorang Petugas Kepolisian tengah menjalani perpindahan tugas yang tak terduga dari hiruk-pikuk Kota Las Venturas ke Kota Las Patras. Namun, pada saat yang dianggap sebagai awal petualangan baru, nasib buruk menghampirinya.

200.000 tahun lalu dalam gemerlapnya kehidupan di planet F2904, terjadi sebuah tragedi yang melanda peradaban makhluk yang tak terlukiskan indahnya. Dalam cengkraman kejam bangsa Zhakarov, cahaya kehidupan meredup dan senyum-senyum bahagia digantikan oleh rintihan duka yang menggema di angkasa.

Namun, di tengah kegelapan itu, muncullah sosok legenda; raksasa titan yang bersinar terang bak kilauan bintang. Dengan hati yang penuh keberanian, ia menapaki jejak langkahnya yang gemilang mengikuti jejak kehancuran yang ditinggalkan oleh Zhakarov. Tugas suci diberikan padanya: membawa keadilan kepada yang tak bersalah, dan menghapuskan jejak-jejak kekejaman yang telah merenggut nyawa dan harapan.

[DILARANG KERAS!] Menjiplak cerita ini dalam bentuk apa pun!

Catatan :
Pertama, anggap unsur kekerasan dan ketidaknyamanan itu sebagai hidangan pembuka. Ultraman Chou :  Police & Firefighter bukanlah kisah pertarungan antara pahlawan dan monster--ataupun penjahat biasa--kalian akan menghadapi gambaran traumatis dalam semesta bernuansa kehancuran, kejahatan, aktifitas kriminal, misteri, sadisme, dan ketegangan yang akan menyisakan mimpi buruk.


🌏

U L T R A M A N   C H O U
P O L I C E
&
F I R E F I G H T E R

🌏

Chou si Manusia Raksasa Bercahaya : Polisi dan Pemadam KebakaranTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang